Detikkasus.com | Riau – Sabtu (24/08/19)Godaan uang memang senantiasa menggoda para wakil rakyat di mana saja.
Terkadang godaan uang melupakan resiko dikemudian hari. Namun apabila uang tersebut dinikmati sesuai aturan hukum dengan kata lain tertib administratif maka itu merupakan hak wakil rakyat pula.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), Muhammad Junaidi, S. Sos, M. Si belum lama ini.
Pria yang akrab disapa bang John Jamil ini mendoaakan agar anggota dewan priode 2019-2024 yang rencananya akan dilantik 9/9/2019 agar senantiasa dalam keadaan sehat walafiat. Dan senantiasa menjalankan amanah rakyat yang diredoi Allah Yang Maha Kuasa.
Namun katanya, apabila mereka keluar dari amanah rakyat yang dirhedoi Allah SWT, maka kami akan melakukan perlawanan. Perlawanan dalam bentuk koredor hukum NKRI.
Maklum katanya, banyaknya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum dewan sebelumnya, seharusnya menjadi pelajaran berharga buat mereka yang baru nantinya.
Masih banyak lagi paparnya, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum dewan sebelumnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum terungkap ke publik bisa sewaktu-waktu kami laporkan ke penegak hukum,” tegas bang John Jamil pensiunan ASN/PNS Pemkab Inhu ini yang tugas terakhirnya staff di Setwan DPRD Inhu.
Yang sudah kami laporkan katanya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perumahan pimpinan dan anggota dewan Rp5,4 miliar dan kasus dugaa korupsi kelebihan bayar. Semua itu telah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu), Riau pada 6/5/2019 dan 27/7/2019 silam.
Namum katanya, ia terus memantau perkembangan laporn itu. Dan laporan itu sudah disampaikan pula sebagai tembusan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta dan ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Mengenai lapiran kasus tersebut ke KPK, laporan resmi tersendiri juga disampaikan ke KPK di Jakarta pada 22/5/2019 yang lalu.
Disinggung masalah kasus SPPD yang diduga fiktif yang santer terdengar, ia menjelaskan itu wewenang pihak kepolisian. Karena bukan kami yang melaporkannya.
Lebih lanjut bang John Jamil memaparkan, bahwa muka lama yang kembali duduk di dewan priode 2019-2024 ini ada 12 orang. Jika proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan dan Kepolisian berjalan objektif maka mereka 12 orang muka lama ini bisa saja di PAW (Pegantian Antar Waktu) dan suara nomor dua di bawah mereka bisa saja menggantikan mereka di PAW nantinya.
Kita doakan agar hukum berjalan obyektif sesuai peraturan perumdang-undangan. Karena pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan proses pidananya. Apa lagi pengembalian uang temuan BPK itu Sudak lewat batas waktu 60 hari,” jelas bang John meakhiri sambil pergi berlalu. Harmaein