Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro Kota, detikkasus.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Sabtu (16/09/2017) sekira pukul 14.15 WIB kemarin siang, berhasil mengamankan seorang yang didapati tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Pelaku ditangkap petugas di depan sebuah toko jus yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto turut Kelurahan Banjarjo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Adapun identitas pelaku berinisial, TRM als BATANG bin SRW (33), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan saat ini pelaku berikut barang bukit telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologi penangkapan pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota, bahwa pelaku TRM als BATANG bin SRW (33), diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian” terang AKP Mashadi SH.
Setelah diketahui bahwa informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Setelah diketahui keberadaannya, petugas segera melakukan penangkapan.” lanjut AKP Mashadi.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut AKP Mashadi, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, yang dibungkus dengan menggunakan tisue berwarna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam saku belakang celana pendek jeans warna biru yang dikenakan pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas di depan sebuah toko jus yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto turut Kelurahan Banjarjo Kecamatan Bojonegoro Kota,” imbuh AKP Mashadi.
Masih menurut keterangan AKP Mashadi, selain 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) lembar tisue warna putih, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia type 2300 warna biru hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, beserta STNK dan kunci kontak.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.” terang Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” pungkas Kapolres. (Priya).