PP/30/2019/ Diharapkan Berlaku Di-SDN 112330 Tubiran

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labura Selasa 20/08/19, Peraturan Pemerintah (PP) no; 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sangat diharapkan, Bisa berlaku di SDNd112330 Tubiran, Mengingat edisi 15/08/19 yang lalu, tentang pemberitaan dengan judul “Wali Siswa Mejadi ATM Berjalan Di-SDN 112330 Tubiran”

“Sangat kita sayangkan masih ada Guru Pengajar PNS SD Negeri 112330, Yang mandi uang dari Wali siswa, Walaupun sekolah tersebut menerima Dana BOS.

JUM’AH S,Pd SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbou Kabupaten Labuhabatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Membenarkan “Dikutip uang senilai Sepuluh ribu per siswa untuk beli Piva, Kemudian untuk Perpisahan pergantian kepala sekolah yang lama dengan yang baru, Dikutip senilai sepuluh ribu per siswa”. Mirip legenda/cerita “Buto IJO mandi dibawah pancuran”. Dari atas mengalir Dana BOS sangat DERAS, dan Dari BAWAH sudah ada uang dari Wali Siswa yang sangat DERAS.

Baca Juga:  Dengan Sasaran Taman Bung Karno, Polsek Sukasada Laksanakan Patroli Malam

JUM’AH S,Pd Tidak bisa menjelaskan kepada awak media, “Terkait Undang-undang dan atau peraturan yang mana dipakai pihak sekolah 112330, Sehingga boleh melakukan pengutipan uang terhadap wali siswa menjadi ATM Berjalan”.

Baca Juga:  Melalui Sambang ke Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Mengening Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ironisnya lagi menurut siswa ketika dikonfirmasi dirinya mengatakan “Wahyudi S,Pd berkata Jika kami tidak bayar uang untuk beli Piva senilai Sepuluh Ribu, Kami tidak boleh Berak dan Kencing di Toilet, Bahkan kami katanya akan di Jemur di halaman sekolah sambil angkat tangan menghormat Bendera Merah Putih, Ujar siswa dengan berlinang air mata.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP No: 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Kecamatan Kuala Kampar Kita Prioritaskan Dalam Pembangunan

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Ujar (J. Sianipar

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB