Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli,Tolak Gugatan Praperadilan SKCK Pemohon.

 

detikkasus.com

Gunungsitoli, Selasa 20/8/2019.

Gugatan Pemohon Elyder & Rekan atas kuasa yang diberikan Pelapor Loozaro Zebua.

 

Laporan Pelapor Nomor: STPLP/128/IV/ 2019/NS di Polres Nias.Terlapor Herman Jaya Harefa Seorang Ketua DPRD kota Gunungsitoli, dengan Laporan dugaan Pemalsuan SKCK.

Dan Laporan tersebut telah di SP3 kan oleh Polres Nias, maka pihak Termohon adalah Polres Nias yang kuasanya diberikan kepada pengacara atas nama : Yamin Laoly, SH & Sanotona Zebua, SH.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-POLRI Embaloh Hulu Kampanyekan Stop Karhutla

 

Hakim tunggal Ahmad Syah Ademure, SH, Panitera Arif Lase.Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli-Sumut, Hakim memutuskan” Menolak Gugatan Praperadilan Pemohon”.

Baca Juga:  Bupati Nias Nara Sumber Orientasi Anggota DPD-RI 2019-2024 Ritz Carlton Hotel Jakarta.

 

Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal saat sidang yang diagendakan semula pukul 11.00 wib menjadi pukul 15.00 wib yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (20/8/2019) dihimpun

detikkasus.com.

 

Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak mengabulkan gugatan praperadilan Elyder & Rekan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nias Dukung Kinerja Pemkab Nias di Ramah Tamah 2020

 

“Mengadili dan menyatakan Permohonan Pemohon Ditolak, ujar Pemohon Elyder & Rekan atas nama Budieli Dawolo, SH dan Elyfama Zebua, SH.

Kuasa Hukum Elyder & Rekan mengatakan tegas” Kami Pemohon akan melakukan upaya hukum ditingkat pusat, terkait putusan penolakan permohonan Prapid”, ungkapnya(Suar NW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *