Loozaro Zebua Dan Kuasa Hukumnya Sampaikan Keterangan Pers, Terkait Prapid SKCK Diduga Palsu.

Detikkasus.com | NIAS -, Senin, 19 Agustus 2019 dikantornya, Loozaro Zebua dan Kuasa Hukumnya Elyder & Rekan (Budieli Dawolo, SH) memberikan keterangan persnya kepada media detikkasus.com Kepulauan Nias.

Pasal 263 KUHPidana diancam pidana enam tahun penjara, ” Barang siapa membuat surat seolah olah isinya benar tidak palsu”.

SKCK atas nama Herman Jaya Harefa yang dikeluarkan oleh Polres Nias, ternyata dibuat keterangan bahwa nama tersebut diatas tidak pernah ada catatan kepolisian dalam kriminal apapun.

Karena SKCK tersebut tidak sesuai dengan relaitanya maka Markus k Hulu melapor di Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Kemudian Bawaslu Kota Gunungsitoli menanggapinya, membahas serta menyimpulkan bahwa” Kasus SKCK tersebut bukan rana Bawaslu tetapi rana Kepolisian Resort Nias, karena kasus tindak pidana umum”.

Setelah dilimpahkan ke Polres Nias pelapor Markus K Hulu menjumpai penyidik Van David Lase, diunit III selaku anggota Sentra Gakumdu di Bawaslu kota Gunungditoli.

Pertanyaannya, saya telah melapor, ” Terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu” tetapi dijawab penyidik Van David ” sudah ada Laporan Loozaro Zebua digabungkan saja”. Maka timbul pertanyaan : apakah sudah memeriksa terkait laporan Loozaro Zebua, urai pihak pemohon.

Berikutnya, setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan maka termohon melaksanakan Gelar Perkara pada tgl 28 Mei 2019, Laporan Polisi:LP/128/IV/2019/NS tgl 11/04/2019 an.Pelapor Loozaro Zebua dengan dugaan tindak pidana dalam pasal 263KUHPidana, dengan kesimpulan : ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Berkas ADD dan DD Hangus Dilalap Sijago Merah.

Lanjut, Termohon terbit kan surat perintah penyidikan dengan Nomor:SP.Sidik/82/V/Res .1.9/2019/Reskrim Tgl 30 Mei 2019 untuk melaksanakan tindak penyidikan atas Laporan Polisi no, Lp/128/IV/2019/NS tgl 11 April 2019.

Kemudian Polres Nias menerbitkan SP3(Surat Pemberhentian Perkara).

Maka, dengan dihentikan Penyidikan maka pelapor Loozaro Zebua mengajukan permohonan Praperadilan dengan Nomor :4/Pid.B/PN Gst.tgl 5 08/2019 dan pihak termohon adalah Kapolres Nias.

Gelar Sidang Perdana Hakim Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyampaikan kepada termohon surat permohonan prapid dan siang harinya termohon memberi jawaban.

Dan lanjutan sidang pihak Majelis mempertanyakan kepada pemohon ada saksi : dijawab ada dua orang.

Berikutnya : ditanya kepada Kuasa Termohon ada saksi dijawab ada.

Pada sidang tangal 15 /08/ 2019 pihak pemohon menyerahkan bukti terkait SKCK.Dan tulisan bahasa didalamnya : “Tidak Ada Catatan Kepolisian yang bersangkutan dan Tidak Pernah Terlibat Kegiatan Kriminal apapun”.

Saksi Pemohon atas nama slSehati Halawa SH.MH menyatakan : ” Herman Jaya Harefa sudah Mantan Narapidana tahun 2010 karena mencemarkan nama baik, dan fitnah”. Kami sebagai saksi keberatan seolah register di Polres Nias ditiadakan. Kami keberatan terkait Catatan Kepolisian pada SKCK atas nama : Herman Jaya Harefa.

Baca Juga:  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan R4 ( Pick Up).

Saksi kedua Markus K Hulu menyatakan pihaknya telah mengadu ke Bawaslu atas SKCK yang menuliskan tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun tetapi sesuai fakta bukti bahwa sudah dua kali divonis oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli”.

Ditambahkan pemohon, atas pengaduan dan telah diperiksa oleh Bawaslu atas nama Wilman Ziliwu,
tetapi hasil musyarawah dihentikan karena kasus itu bukan pelanggaran UU Pemilu tetapi tindak pidana umum, dan Bawaslu kota Gunungsitoli melimpahkan di Polres Nias untuk ditindak lanjuti.

Lanjutnya, saksi ketiga Fesianus Ndraha di Pengadilan Negeri Gunungsitoli hakim majelis telah mendengar langsung bahwa dalam SKCK atas nama Herman Jaya Harefa tertulis tidak ada catatan klKepolisian terlibat dalam kriminal apapun atas informasi tersebut sebagai pelapor dan korban keberatan atas isi tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun.

Fakta di pengadilan telah ada yakni Herman Jaya Harefa terbukti bersalah telah divonis dipengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2012. Sesuai penjelasan Pasal dalam Kuhap ” Barang siapa membuat surat seolah isi nya benar atau tidak palsu dipidana Enam Tahun penjara. Dalam Prapid ini timbul pertanyaan : “apakah kurang alat bukti ini, kami minta Keputusan Pengadilan Negari Akuntabel dan adil, kasus ini sangat viral.

Baca Juga:  Budieli Dawolo, SH, "SKCK Bertentangan Dengan Vonis 2010".

Bukti- bukti di Pengadilan Negeri Gunungsitoli : Nomor 165/Pid.B/2010/PN.Gst Tgl 21 Desember 2010 an. Herman Jaya Harefa,alias Herman. Kemudian Putusan Pengadilan kedua, Nomor :232/Pid.B/2012/PN.GS tgl 14 November 2012 an. Herman Jaya Harefa alias Herman alias Ama Tasya sesuai surat pengadilan kepada Polres Nias Nomor :w2.u21/064/HK/VI/2019/PN GS Tgl 18 Juni 2019 ditembuskan Kepada Bapak Kapoldasu, Direskrimum Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Surat tersebut diberikan atas surat nomor:B/738/VI/Res.1. 9/ 2019/ Reskrim tgl 18 Juni 2019.

Akhir kata pemohon menyampaikan ” Besok hari Selasa( 20/8/2019) jadwal Pengumuman Sidang Praperadilan ini” Semoga yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar. Kita harap hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas( ini kasus menyangkut Pejabat Negara) harapan kami adalah sebagai warga negara Republik Indonesia, memiliki hak dan tanggung jawab sama kedudukan dalam hukum tidak ada kebal hukum( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *