Detikkasus.com, KENDARI, Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-74. Sebanyak 401 (empat ratus satu) orang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mendapat remisi atau pengurangan masa tahan diantaranya satu langsung bebas.
Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama. Sabtu, (17/8) usai melakukan upacara penaikan bendera merah putih di lapangan Lapas Kendari.
Untuk lapas kendari kita usulkan remisi sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) napi, yang di terima sebanyak 401 (empat ratus satu) napi diantaranya satu orang dinyatakan bebas. “Jadi bagi napi yang sudah dinyatakan bebas ini agar tidak lagi mengulangi tindak pidana yang ia pernah lakukan,” ungkap Kalapas Kendari, Abdul Samad Dama
Diketahui napi yang mendapatkan remisi ini yakni napi yang sudah memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan. “Olehnya itu melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan lapas kendari selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia, harapnya
“Selama dalam pembinaan para napi tersebut kami sudah melakukan penilaian selama enam bulan sebelum diberikan remisi,” terangnya
Selain itu remisi ini dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” tutupnya (Edi Fiat)