Detikkasus.com | Pelalawan – Seratusan orang masyarakat Kabupaten Pelalawan yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Pelalawan-Riau berunjuk rasa di kantor Bupati Pelalawan Kamis (14/8/19). Mereka menolak revisi undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat.
Sebelum melakukan orasi di kantor Bupati Pelalawan, Aliansi Buruh Pelalawan Riau tersebut terlebih dahulu melakukan orasi didepan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Aliansi Buruh Pelalawan-Riau itu terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Pulp ketenagakerjaan Indonesia (FSP2KI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Sugiarto selaku koordinator aksi dari FSP2KI Sugiarto di depan kantor Bupati Pelalawan langsung menyampaikan sikap. Kaum buruh menolak ada revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana revisi itu merugikan kaum buruh, karena kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kaum buruh, ujarnya.
Sikap atau tuntutan yang dibacakan oleh Sugiarto didepan wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, ada beberapa poin. Diantaranya masalah kerja kontrak, masalah tenaga kerja asing, masalah upah dan pesangon. Sebab bilamana undang-undang tersebut direvisi, keempat poin itu merugikan pihak tenaga kerja dan pro kepada pengusaha, sebut Sugiarto.
Diuraikan Sugiarto, dengan memperlakukan pekerja kontrak, tidak ada lagi pekerja tetap dan tidak ada lagi jaminan kepastian kerja. Santunan akan diartikan sebagai derma dengan besaran sesuka perusahaan. Apa bila pekerja melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib kerja, maka selain di PHK (pemutusan hubungan kerja), dituntut untuk memberikan ganti rugi.
Mengenai tenaga kerja asing (TKA), diperbolehkan menjadi HRD, akan menjadi ancaman bagi kalangan meneger HRD maupun manager lainnya. Kemudian menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan diklat bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping TKA.
Lanjutnya, masalah upah. Penetapan upah minimum tidak berdasarkan pada kebutuhan hidup layak, dan nilainya tidak akan mungkin tinggi karena harus mengacu pada sektor usaha yang paling lemah (pabrik kerupuk dan cleaning servis). Pemerintah tidak lagi berwewenang untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja yang meliputi, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan atau karena menjalankan hak waktu istrahat kerja. Bentuk dan cara pembayaran denda dan potongan upah. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah struktur dan skala pengupahan yang proporsional untuk pembayaran pesangon, dan untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sedangkan mengenai pesangon, pekerja tidak memiliki hak atas pesangon terkecuali pekerja yang memiliki upah rendah tidak kena pajak. Pekerja yang upah lebih tinggi dari yang dikenakan pajak, tidak berhak mendapatkan uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Perhitungan pesangon hanya sampai pada masa kerja 6 tahun, bebernya.
Masih Sugiarto, mengurangi besarnya nilai pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon sebelum 9 bulan upah kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah. Sekarang dengan interval waktu diperpanjang yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun. Berkurangnya besaran uang penggantian hak yang sebelumnya 15% menjadi 5%.
Oleh karena itu, Aliansi Buruh Pelalawan meminta pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk mendukung mendorong penolakan revisi undang-undang tersebut.
Wakil Bupati Pelalawan Zardewan yang didampingi oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Ir Abdul Rahman langsung merekomendasikan aspirasi pengunjukrasa tersebut.
“Kami akan menyampaikan dan meneruskan apa yang telah disampaikan oleh Aliansi Buruh Pelalawan ke tingkat Propinsi Riau. Kami juga mendukung perjuangan saudara saudara untuk menolak revisi UU ketenaga kerjaan,” tegas Zardewan. (Sona)