Detikkasus.com | Sekitar 32 unit tambak udang di Kabupaten Kaur sebagian besar izin usaha budidaya udang di tengarai belum lengkap.
Ketua DPC-Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra (LPK-MS) Fauzan menegaskan 32 unit tambak di Kaur hanya 10 tambak udang yang telah mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP)
Ketua LPK-MS Kabupaten Kaur mengatakan dengan tegas kerja tim terpadu yang mana pada saat itu sempat menyegel beberapa tambak udang dengan tujuan memerintahkan petambak agar melengkapi perizinan dinilainya belum berhasil menertipkan tambak
Saya berasumsi bahwa kerja tim terpadu yang di bentuk sama saja tidak berhasil,Pemerintah Daerah Kaur belum dapat menarik pajak penghasilan sebagai PAD sesuai dengan regulasi tuturnya
Hal lain yang saya tekankan dan sangat penting untuk di telusuri tentang keterangan alih pungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya lahan tambak udang berdiri di lahan sawah masyarakat yang dibeli perusahaan,apakah lahan tambak sudah mempunyai hasil kajian teknis dan analisa dari BPN Kaur kata Fauzan Rabu 14/8/2019
Salah satu personil tim terpadu enggan di sebutkan saat di kompirmasi Rabu 14/8/2019 via telpon mengatakan saya tidak bersedia memberikan keterangan coba tanyakan dengan yang lain ujarnya
(Rza)