Pelaku Pencabulan (T), Ditangkap Berdasarkan Laporan Keluarganya.

Kabupaten Subang, detikkasus.com – T (L/46) pekerjaan Pedagang, warga kampung Cikondang Kelurahan Cigadung ditangkap pada tanggal 15 September 2017, dia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/781/IX/2017/JBR/RES SBG/SEKTA SBG, tanggal 14 September 2017 atas nama pelapor SL tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sepang Kelod Bertatap Muka dengan Beberapa Orang Pemuda dan Sampaikan Hal ini

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, kronologi kasus pencabulan ini terjadi Pada hari kamis tanggal 07 September 2017, sekira jam 22.00 wib di Lapangan Dolog Kelurahan Karanganyar yang dilakukn oleh pelaku terhadap korban S yang usianya masih 9 tahun, dengan cara pelaku memaksa korban untuk duduk dipangkuan pelaku, dengan posisi korban mengahadap kedepan.

Baca Juga:  Karo Rena Polda, Sambangi Kediaman Ketua Yayasan Ponpes Nurul Mukhtadin KH Supriyadi.

Selanjutnya setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, akibat kejadian tersebut alat kelamin korban mengeluarkan bercak  darah dan sakit pada saat buang air kecil.

Baca Juga:  Sambil Duduk Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Akibat perbuatannya kini pelaku di ancam dengan pasal 82 jo psl 76 E UU No 35 th 2014 atas perubahan UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (HERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *