Diduga mengidap HIV/ AIDS, 3 PSK Lokalisasi Kalisari Diamankan Polisi.

Indonesia – Propinsi jatim – Kabupaten
Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama anggota Polsek Trucuk dan Koramil Trucuk, pada Jumat (15/09/2017) sekira pukul 21.00 WIB tadi malam, mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) di lokasi eks lokalisasi Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Ketiga orang tersebut diamankan petugas sehubungan adanya laporan dari warga setempat bahwa diantara ketiga PSK tersebut diduga ada yang positif mengindap HIV/AIDS.

Setelah diamankan, ketiga wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut, Sedangkan untuk penyidikan tindak pidananya dilakukan oleh anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng " Sidak " Gudang KPU.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat SH, mengungkapkan bahwa kronologi diamankannya ketiga perempuan tersebut bermula saat Babinsa Desa Banjarsari mendapat laporan dari warga bahwa ada PSK yang diduga terjangkit AIDS yang berada di lokasi eks lokalisasi Kalisari yang selanjutnya dilakukan operasi oleh anggota jajaran Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

“Masyarakat menginginkan PSK tersebut harus keluar dari eks lokalisasi Kalisari malam itu juga,” terang AKP Syabain.

AKP Syabain menambahkan, guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan selanjutnya anggota Satpol PP Kabupaten bersama pihak Polsek dan Koramil Trucuk segera mengamankan ketiga orang tersebut.

“Ketigannya selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,” imbuh Kasat Sabhara

Setelah diamankan di Kantor Satpol PP Bojonegoro, lanjut AKP Syabain Rahmat, ketiga PSK tersebut oleh pihak Satpol PP Kabupaten diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Mengunjungi Warga Dari Rumah Kerumah

“Ketiganya diserahkan pada Dinsos untuk dilakukan tes HIV/AIDS dan pembinaan lebih lanjut.” lanjut Kasat Sabhara..

Masih menurut AKP Syabain, untuk memberikan efek jera, pihak Satpol PP meminta bantuan kepada penyidik Sat Sabhara Polres Bojonegoro untuk melakukan penyidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketiganya disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.” pungkas Kasat Sabhara.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Adie Witjaksono, Sabtu (19/09/2017) sore membenarkan bahwa tadi malam pihaknya menerima pelimpahan 3 (tiga) orang yang diduga berprofesi PSK dan diantaranya diduga mengindap HIV/AIDS.

Baca Juga:  Kunjungan ke Desa Bhabinkamtibmas Selalu Memberikan Pencerahan Warganya

“Saat ini ketiganya kami tampung di rumah penampungan di jalan Basuki Rahmad,” terang Adie Witjaksono.

Lebih lanjut Adi menambahkan, bahwa siang tadi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, guna melakukan tes terhadap ketiga perempuan tersebut, terkait dugaan dari ketiga orang tersebut ada yang mengindap HIV/AIDS.

“Sampai saat ini masih belum tahu hasilnya mas, apakah benar ada yang mengindap HIV/AIDS, nanti kami kabari perkembangannya,” pungkas Adie Witjaksono.

Adapun ketiga perempuan yang diamankan tersebut seorang diantaranya warga Kabupaten Bojonegoro, seorang lagi warga Kabupaten Blora dan seorang lainnya warga Kabupaten Blitar. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *