Situbondo | Detikkasus.com – Akhir akhir ini menjadi hangat diperbincangkan terkait Eks Lokalisasi Gunung Sampan yang berada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kali ini Tim S One juga menjadi perbincangan inisial DN dan diberitakan di media online maupun cetak bahwa “Oknum Wartawan Diduga Peras Pak RT di Eks Lokalisasi GS Situbondo”.
Dengan adanya Perda No 27 tahun 2004 tentang pelacuran. Yang harus di tegakkan. Minggu minggu ini di Eks. Gunung sampan (GS) dihebohkan dengan terungkapnya kasus Human Trafficking.
Anggota S One inisial DN saat berada di SPKT Polres Situbondo membenarkan bahwa, “Dengan adanya pemberitaan tersebut saya merasa dirugikan. Dan hari ini saya laporkan ke pihak kepolisian agar ada kejelasan hukum nantinya”. Sabtu, (03/08/2019).
Saya selaku Pembina S One, Syaiful Bahri menginginkan, “Kasus ini segera terungkap karena ini menyangkut dengan nama baik team S One juga berharap Polres mengungkap penjualan Miras di GS sesuai dengan statement ketua RT Gunung Sampan”.
Ketua S One, Dwi Atmaka membenarkan saat ada di SPKT Polres Situbondo, “Benar, hari ini Sabtu, (03/08/2019) saya beserta semua anggota S One mendampingi DN melaporkan terkait pemberitaan yang beredar di media online maupun cetak”.
Yang kerap dipanggil Aka menambahkan, “Tentunya dengan hal ini saya meminta agar mengusut tuntas apa yang dikatakan narasumber melalui pemberitaan yang sudah terlebar luas dimasyarakat. Dan sangat disayangkan bilamana berita yang diangkat tidak melalui konfirmasi yang jelas sebagai jurnalis. Karena ada kode etik yang harus diperhatikan. Bedakan antara ngobrol di warung dengan klarifikasi menjadi jurnalis. Dan tidak lupa juga saya mendukung pada aparat kepolisian agar mengusut tuntas yang dikatakan narasumber”, pungkasnya.
Menurut pantauan Tim S One yang menerima Laporan tersebut petugas Piket SPKT Polres Situbondo, P Nanang Arjiadi, Gede dan Hendra. Nomor Polisi STTLP/275/VIII/RES.1.14./2019/Jatim./Res.Situbondo.
“Laporan dari rekan rekan S One sudah kami terima dengan terbit LP dan selanjutnya menunggu proses hukum”, ujar petugas piket SPKT Polres Situbondo. (Ozi)