Persyaratan Untuk Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisan).

Jumat, 2 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Untuk, Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Fotokopi Akte lahir / kenal lahir / ijazah.
4. Fotokopi kartu identitas lain yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pasfoto berwaran ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan berlatar merah, berpakaian sopan , tampak muka , dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab , pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga:  Laga Voli Putra, Lapas Kelas IIA Pontianak Sabet Juara I

Untuk, Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari seponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan , atau yang bertanggungjawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila seponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
6. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
7. Pasfoto berwaran ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan berlatar merah, berpakaian sopan , tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab , pasfoto harus tampak muka secara utuh. (Pria Sakti).

Baca Juga:  Pekerjaan Revitalisasi WTP Belum Usai, Limit Kontrak Telah Habis di RSUD Langsa

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru