Detikkasus.com | Propinsi Bengkulu – Ketua dewan pimpinan cabang Lembaga Perlindungan konsumen Mitra Sejahtera PLPK-MS kabupaten Kepahiang, meminta pihak kepolisian Polres terkait bertindak tegas dalam menyikapi maraknya oknum yang tidak bertanggung jawab atas maraknya penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi tanpa izin dukumen yang jelas dan domisi alamat pangkal fiktip sesuai dengan laporan ketua DPC kabupaten Kepahiang beberapa hari yang lalu.
Menurut Supriyanto als Pria Ketua Umum NGO PMBDS, dugaan penyimpangan Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi, dapat dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan. (RED JK)