PONOROGO I detikkasus.com – Kepolisian Sektor Sooko Resort Ponorogo yang dipimpin Wakapolsek Sooko Ipda Slamet, S.H. bersama anggota gencar melakukan sosialisasi guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Sooko yang merupakan wilayah hutan jati dan pinus, Rabu(31/07/19).
Salah satu cara yang cukup efektif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu terjun langsung dimasyarakat sekitaran hutan untuk mensosialisasikan dampak maupun cara pencegahannya.
.
“Sesuai perintah dari Pimpinan, kami sudah melakukan upaya sosialisasi sebagai antisipasi terjadinya karhutla yaitu salah satunya dengan terjun langsung dimasyarakat sekitaran hutan,” ujar Wakapolsek Sooko Ipda Slamet, S.H.
.
Wakapolsek Sooko menyampaikan himbauan pelarangan membakar hutan dan lahan disekitaran Dukuh Gunungthukul Desa Suru tentang UU nomor 32 tahun 2009, pasal 98 ayat (1), dimana pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana.
.
“Ancaman hukuman daripada pembakaran hutan maupun lahan minimal 3 tahun penjara dan denda minimal 3 milyar,” ujar Wakapolsek.
.
Disamping memberikan himbauan kepada masyarakat langsung, Ipda Slamet, S.H. juga melaksanakan patroli guna memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang betapa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan terutama bagi anak cucu nantinya.
.
“Disamping terjun langsung dimasyarakat sekitaran hutan Kami juga akan melakukan patroli kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan sekali terutama bagi anak cucu nantinya,” pungkasnya. (Edy/Anang Sastro).