Sidang PN Gunungsitoli, Pelaku Pembunuhan Kades Tagaule Di Vonis 18 Tahun Penjara.

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Kota Gunungsitoli (31/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap pelaku AL(44) dan pelaku DL(18) 10 tahun penjara, terbukti melakukan pembunuhan kepada korban Benasokhi Zai Alias Ama Seniman Kepala Tagaule Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, Rabu 31 Juli 2019.

Berdasarkan fakta persidangan sekitar pukul 10.00 Wib, tiga Majelis Hakim PN menilai jika pelaku “Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang”.

Baca Juga:  Serikat Pers Republik IndonesiaI Kepulauan Nias( SPRI) Laksanakan Rapat Perdana.

Lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa AL (44) 18 Tahun penjara dan DL (18) 15 Tahun Penjara atas kasus pembunuhan Benasokhi Zai (41), selaku Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Keduanya dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan.

Baca Juga:  Penjelasan UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Soal Tambang Liar.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Taufig Noor Hayat, S.H, menyampaikan pada putusan “bahwa dua orang pelaku di jatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa AROZATULO LASE Alias AMA SELVIN selama 18 tahun penjara dan terhadap
terdakwa DEFIANUS LASE Alias DEFI selama 10 tahun penjara”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RACHMATTULLAH, SH, kepada media detikkasus.com menyampaikan, itulah tugas kami sebagai JPU membuat Tuntutan kepada pelaku/terdakwa dan hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa, ucap Rachmattullah.

Baca Juga:  Pemkab Nias Di Tagaule Onolimbu Beach Buka Festival Pesona Bahari 2019.

Pihak keluarga korban Ina Seniman Zai (istri korban) kepada awak media, Senin 31 Juli 2019, sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim pada sidang putusan hari ini, ” ya itulah keputusan Hakim, mau gimana lagi yang penting putusan hakim persidangan pasti punya pertimbangan”, ujar Ina Seniman(Sofian)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB