Penangguhan Kades Sering Oleh Penyidik Terlihat Janggal

Selasa, 30 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pelalawan – Penangguhan Kepala Desa Sering oleh Penyidik Polres Pelalawan dinilai sangat janggal. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit-sakitan. Sementara Kades Sering tiap hari selalu beraktifitas dalam keadaan segar bugar.

Ironisnya, sepanjang hari Senin pada acara pelantikan Pj Kades Sering, hingga acara pisah sambut Kades pada malamnya, Yunus K tidak terlihat sakit. Seperti apa sakit yang dialami oleh Kades Sering, ujar Jefridin mempertanyakan kepada media ini pagi Selasa (30/7/19) di Pangkalan Keeinci.

Baca Juga:  SIHAR SITORUS DIKENAL ORANG KAYA TIDAK BERIKAN HAK PENSIUN PT. Damai Jaya Lestari.

Dikatakan Jefridin, paska kepala Desa Sering H. Yunus K. telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan, Pemda Pelalawan menon aktifkannya dari jabatanya selaku kepala Desa Sering. Sehingga pada Senin (29/7/19) kemarin dilaksanakan pelantikan Pj Kades.

Anehnya pada acara pelantikan Pj Kades Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau tersebut dihadiri oleh Yunus K. Bahkan menjelang acara pelantikan itu, kepala Desa Sering nonaktif itu, ikut menyambut kedatangan rombongan para pejabat dari Pemda Pelalawan yang menghadiri pelantikan tersebut, sesal Jefridin.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Bendahara Satker dan jajaran di Polda Bali, Bid Keu Polda Bali Lakukan Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Bidang Keuangan | Reporter : Zainul Arifin

Usai pelantikan Pj Kades Sering pada siang hari Senin kemarin, dilanjutkan dengan pisah sambut antara Pj Kades yang baru dilantik dengan Kades non aktif Yunus K yang telah jadi tersangka korupsi oleh penyidik Polres Pelalawan. Dari siang itu hingga selesainya acara pisah sambut pada malamnya, Kades non aktif tersebut terlihat sangat bugar, dan tidak ada sakit apap-apa, tuturnya.

Sehingga Jefridin menilai, penangguhan penahanan terhadap Kades Sering non aktif itu sangat janggal. Sebab jika Yunus K benar sakit sebagaimana alasan pada penangguhannya, selama ini pasti berdiam diri di rumah, dan tidak bisa banyak beraktifitas.

Baca Juga:  Berlagak Preman Husni Tamrin Anggota DPRD Riau Tunjukan Arogansinya

Salah satu bukti kuat bahwa Yunus K tidak sakit, menghadiri acara pelantikan tersebut. Dan sebagaimana diketahui oleh seluruh warga Desa Sering selama ini, Yunus K hampir setiap hari pergi ke kebun pribadinya dengan mengemudikan sendiri mobil pribadinya dalam keadaan tidak sakit, sesalnya dengan penuh kecewa. (Sona)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru