Detikkasus.com | Sidoarjo – Pada hari minggu(28/07/19) Danramil 0816/03 Buduran menghadiri acara peresmian anggota BPD desa Sukorejo Kec.Buduran yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh camat Buduran Bpk. Sentot Kunmardianto SH,MM dan dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan.
Dalam kata sambutannya camat Buduran Bpk.Sentot Kunmardianto SH,MM mengatakan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama seperti apa yg sdh kita laksanakan tadi dihadapan masyarakat yang sy pandu sendiri
Tugas anggota BPD kedepan bisa dibilang sangatlah berat karena akan dihadapkan dengan pemilihan kepala desa,walaupun nantinya dalam pemilihan kepala desa itu menggunakan E Voting dan tentunya membutuhkan panitia yang mengerti dan memahami tentang IT.
Saya berharap bagi anggota BPD yang baru saja saya lantik ini bisa bekerjasama dengan pemerintahan desa dengan baik seperti apa yg sudah terlaksana sebelumnya ( tutur pak camat Buduran ).
Peresmian Dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2019 – 2025, 28/07/2019 Pemerintahan Kecamatan Buduran yang di oimoin oleh Bapak Sentot Kunmardianto SH,MM melantik serta pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukorejo dan Kecamatan Buduran, pada hari Minggu (28/7/19) Acara yang diselenggarakan di Pendopo Balai desa Sukorejo Kecamatan Buduran.
Lepas melantik dan pengambilan sumpah dari anggota BPD Camat Buduran , berpesan agar tetap harmonis dalam menjalankan tugasnya sebagai Mitra Kerja Kepala Desa (Kades).
Disamping itu, seiring tuntutan dan kebutuhan pembangunan dan perkembangan dinamika sosial Kemasyarakatan serta arah perkembangan paradigma pemerintahan, “Penataan reformasi pemerintahan guna membangun kepemerintahan yang baik, harus di mulai dari tingkat bawah.” Jelas Bupati.
“Sehingga pemerintahan Desa sebagai ujung tombak penyelenggara pelayanan publik dan penggerak fungs pemerintahan diharapkan senantiasa berdaya guna untuk kemajuan suatu daerah,” Tegas Camat Buduran dalam pidatonya.
Dengan demikian kedudukan BPD harus mampu berperan aktif sesuai kapasitas dan kewenangan serta peran utama sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, pengawas efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penunjang utama pemerintahan desa.
“Sehingga BPD perlu secara optimal dalam memahami dan memberdayakan fungsi lembaganya tersebut, untuk memperkuat implementasi otonomi desa,” tegasnya lagi.( SWD ).