Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sabtu (27/07/2019). Diredisi yang lalu tentang judul berita “PT CSR Terbilang Sadis Sehat Digunakan Saat Sakit Ditelantarkan”. Diedisi tersebut menjelaskan bahwa HAMDANI disaat sehat tenaga seorang buruh/pekerja pergunakan, Tapi setelah sakit malah ditelantarkan, Hamdani sakit karena tertimpah buah kelapa sawit disaat mengegrek. Kejadian kecelakaan kerja tersebut pada 04/07/2019 dilokasi kebun milik PT Cisadane Sawit Raya Negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Sedangkan umur HAMDANI berkisar 19 Tahun, Setelah kejadian itu dirinya hanya bisa terbaring sambil menahan sakit.
Berkisar dua puluh empat (24) hari Hamdani berbaring dan merintih menahan sakit, Akhirnya sekitar pukul 05:00 WIB dini hari dirinya menghembuskan napas terakhirnya, Innalillah Wainnalillahi Rojiun, Allah ternyata tak ingin melihat Hamdani terlalu lama sakit, dan Semoga keluarga yang ditinggalkannya tabah menerima atas semua kehendak yang Allah berikan.
“INNALILLAHI WAINNALILLAIHI ROJIUN”
Mendapat kabar bahwa Hamdani tutup usia, WARDIN Ketua PC FSPMI Kabupaten Labuhabatu mengatakan “Kalau Tuan Kebun/Pengusaha Perkebunan, Tidak Punya Prikemanusiaan, biadab hanya mengharap produksi demi keuntungan perusahaan tanpa mempedulikan nasib Buruhnya, ya memang sudah demikian sejak jaman belanda hingga sekarang”. Ujar Wardin
Wardin menambah “Selama 24 hari bukan waktu yang singkat untuk Hamdani terbaring tidak berdaya menahankan penderitaan, namun pihak PT Cisadane Sawit Raya , sedikitpun tidak memiliki rasa tanggung jawab, terkesan menghindar, dan fakta ini dikuatkan oleh bukti sebagaimana yang disebutkan oleh Rojali bahwa pada saat kejadian Asst Divisi VIII yang berinisial Alpian memintanya untuk menanda tangani surat pernyataan yang isinya menyatakan” Kecelakaan Kerja tidak terjadi di PT Cisadane Sawit Raya tetapi di Kebun Pribadi Rojali, padahal Rojali sama sekali tidak memiliki Kebun Pribadi, Ujar Wardin.
Sedangkan Bernat Panjaitan SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, yang sekaligus sebagai Pakar Hukum mengatakan “Dalam kasus kecelakaan kerja ini yang menyebabkan hilangnya nyawa Hamdani, Meminta kepada AKBP Frido Situmorang, dan Bapak Irjen Pol Drs.Agus Andrianto.S,MH, Kapolda Sumatera Utara, Untuk mengusut tuntas dan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kasus ini”. Sebab diinsiden kejadian yang dialami Hamdani ada indikasi kuat Dugaan kelalaian sang pengusaha. Yang diduga dilakukan oleh Sdr Joko Wahyu Nugroho Manager Kebun PT Cisadane Sawit Raya.
Dan untuk mecegah terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa, meminta kepada Wasnaker Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, Untuk segera turun kesemua Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu swasta dan BUMN melakukan investigasi dan pelarangan kepada pihak perusahaan agar tidak menggunakan pekerja yang kapasitasnya sebagai Pembantu Pemanen, sebab informasi yang kami terima hampir disemua perkebunan pemanen menggunakan Kernet/Gerdang/ Pembantu, “. Ujar Bernat.
Anto Bangun Wakil Sekretaris Badan Advokasi Indonesia (BAI) Komite Strategis
Penegakan Hukum dan HAM,RI,Provinsi Sumatera Utara, memberikan pendapat melalui Telelon selular ” PT Cisadane Sawit Raya, sesuai informasi diduga belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)sehingga tidak dapat dijadikan rantai pasok bagi semua perusahaan perkebunan yang sudah terdaftar sebagai anggota RSPO, artinya perusahaan perkebunan anggota RSPO dilarang keras membeli Crude Palm Oil (CPO) dari PT Cisadane Sawit Raya, kami akan terus melakukan pemantauan”. Ujar Anto Bangun ( J. Sianipar )