Pemerintah Kelurahan Tambakkemerakan Sosialisasi Rumah Kost

Sabtu, 27 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo – Pemerintah Kelurahan Tambakkemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidorajo gelar sosialisasi Peraturan (perwal) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, Jum’at (27/0719) di balai Kelurahan Tambakkkemerakan Kecamatan Krian.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kakel Tambakkemerakan Mulyono, Kasi Trantib Ibnu Malik, Babinsa Serma Mujito, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, RT/RW dan para perangkat Kelurahan Tambakkemerakan serta pemilik kost kosan swjumlah ± 50 orang .

Kepala Kelurahan Tambakkemerakan Mulyono mengatakan Peraturan pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini merupakan aturan perihal rumah kost. Adanya Perwal maka penyelenggaraan rumah kost sudah ada aturannya, ujar Serma Mujito.

Baca Juga:  Keakraban Dan kebersamaan Babinsa 03 Bersama Poktan Juga Gapoktan

Sementara itu, Babinsa Serma Mujito dalam paparannya, mengatakan setiap usaha rumah kost harus berizin, menaati kewajiban dan larangan terkait rumah kost. Salah salah satu kewajibannya yaitu pemilik rumah kost wajib memiliki penanggung jawab rumah kost.

Penanggung jawab bisa pemilik rumah kost itu sendiri atau menunjuk orang lain sebagai penanggung jawab dan wajib bertempat tinggal di tempat usaha rumah kost yang dikelola, kata Babinsa Serma Mujito.

Baca Juga:  Acara Pelatihan Pra Operasi terpusat Ramadniya Samrat 2017 Polda Sulut telah di buka oleh Karo Ops Polda Sulut mewakili Kapolda sulut

Selain itu, penanggung jawab rumah kost, wajib mencegah tindakan asusila, menyediakan ruang ramu, membuat aturan secara tertulis, melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni kepada lurah setempat yang diketahui ketua RT dan RW setiap tiga bulan.

Lebih lanjut, Mujito mengatakan penanggung jawab rumah kost dilarang menggabungkan penghuni rumah kost laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kost. Membiarkan penghuni rumah kost yang melanggar aturan/tata tertib yang berlaku.

Baca Juga:  Batuud 05 Tulangan Peltu Lukman Jadi lrup Di SMK Trisakti

Kemudian, melindungi penghuni rumah kost yang terlibat kriminal, menampung penghuni rumah kost yang melebihi jumlah kamar yang diizinkan dan menerima penghuni rumah kost yang tidak memiliki identitas.

Bila penanggung jawab melanggar itu, maka dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis, penutupan sementara dan penutupan tetap usaha rumah kost, ungkap Babinsa Serma Mujito.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB