Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar dan seorang bandar shabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kampar pada Selasa siang (23/7/19).
Penangkapan pertama sekitar pukul 13.00 wib terhadap seorang pengedar inisial AC alias AR (Lk 30) warga Pasar Baru Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar.
Dari tangan pelaku ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru sekitar 2 bulan lalu bebas dari hukuman penjara yang telah dijalaninya.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh AR dari seorang bandar inisial KE alias KK (25) warga Kampung Baru Desa Ranah Baru Kec. Kampar.
Berselang sekitar setengah jam kemudian tepatnya pukul 13.30 wib, Tim berhasil mengamankan tersangka KK dirumahnya yang berlokasi di Desa Ranah Baru.
Dari penangkapan tersangka KK ini didapatkan barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah Hp merk Nokia yang digunakan tersangka dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya