Warga Yang Kena Dampak Limbah Bisa Gugat di Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | jateng – Kabupaten semarang DK, warga Dusun kemasan Rt 09 Rw 05 desa klepu kecamatan pringapus kabupaten semarang bisa mengajukan gugatan di pengadilan melalui kuasa Hukumnya apa bila Pt. NST tidak memenuhi apa yang pernah di sepakati dengan warga, warga juga bisa melaporkan ke pihak berwajib masalah dampak pengolahan limbah yang tidak di kelola dengan baik oleh Pt NST tersebut.

Baca Juga:  Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Banjar Melakukan Patroli Dialogis

Menurut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mediasi sudah dilakukan tanggal 11 juli 2019 kedua belah pihak sudah menerima kesepakatan,dan kedua belah pihak menerima tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dari hasil kesepakatan bersama pihak perusahaan yang di wakali HRD nya paryono dan dari warga di wakili kuasa hukum dari warga yang di beri kuasa, tokoh setempat, kadus, dan ketua Rt 09 Eddy.

Baca Juga:  Dr.Budiyono,S.H.,M.H Ketua Umum LIJK Dan Istri,Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H

Namun kesepakatan sampai sekarang belum terealisasi dengan alasan paryono sebagai HRD akan di bicarakan dengan manager pabrik NST tersebut.

Menurut keterangan dari Eddy ketua Rt 09 desa klepu tahun 2018 pernah perusahaan di datangi untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dampak pencemaran limbah yang di kelola Pt NST tidak maksimal tapi tidak ada tanggapan yang serius hingga sampai sekarang.

Baca Juga:  Kasat Binmas Pimpin Anev Pelaksanaan tugas Sat Binmas

Tiap kali di tanyakan warga perusahan NST selalu alasan mau di bicarakan kepada atasannya, PT. NST selalu janji dan janji tidak pernah di tepati hingga berita ini di buat tidak terealisasi hingga sekarang.(Tim Detikkasus jateng/DIY)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB