Edarkan Shabu, Warga Desa Bukit Kratai ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar

Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Polsek Kampar amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya pada Sabtu pagi (20/7/2019).

Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IS alias IR (Lk 25) warga Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu seberat 1,80 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 6 lembar bukti transfer BRI dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Polres Kampar Gelar Olahraga Bersama dan Bazar Jelang Hari Bhayangkara ke-73

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu pagi (20/7/2019) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu team opsnal Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka IS alias IR sedang mengedarkan Shabu di wilayah Desa Bukit Kratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH perintahkan Tim Opsnal Polsek Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Wujud Kerjasama Bhabinkamtibmas Mengening Bersama Perbekel Turun Kebawah Melaksanakan Sambang dan Tatap Muka ke Rumah Warga

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan didalam rumah milik tersangka yang berlokasi di Jalan Melati Desa Bukit Keratai dan berhasil mengamankan tersangka IS alias IR.

Selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ini dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 1,80 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Laporan Pansus Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar TA 2018

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka IS alias IR ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *