Detikkasus.com | Cirebon – Giat lanjutan UNRAS tanggal 8 Juli 2019, 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas, 1. LSM “AGAMI” Ketua Kusmin, 2. LSM”BARET” Ketua H. Iwan, 3. LSM “GERAM” Ketua Khaerudin Usman 4. LSM “KMS” Ketua Surachmat,SE, 5. Ormas “PPDI” Ketua Ade Saefudin, 6. LSM “PALAPA SAKTI” Ketua Imam Maryono, 7. Forum JURI Ketua Mul Bae, 8. LSM “KOMPI-C” Ketua Aris, 9. LSM “FBI” Ketua Sujono, 10. FSPS Ketua Amal Subkhan, tergabung dalam Forum LSM Kabupaten Cirebon kembali menggelar Unjuk Rasa terkait Dana Kapitasi BPJS kesehatan yang tidak transparan, Senin 15 Juli 2019.
Perlu diketahui bahwa dana Kapitasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dukungan Biaya Operaional pada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Sebagaimana pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah.
Dana Kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas setiap bulan sejumlah Plapond banyaknya kepesertaan BPJS yang ada di Puskesmas FKTP sebagaimana jumlah kepesertaan tersebut diberikan oleh Dinas Kesehatan Pemkab; baik Kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun Kepesertaan BPJS yang Non PBI. Untuk Klinik jumlah plapond kepesertaan BPJS-nya yang diatur pihak BPJS. Jumlah kepersertaan BPJS Kabupaten Cirebon per tanggal 1 Mei 2018 memimiliki JKN-KIS sebanyak 2.000.051 jiwa yang diantaranya 213.274 jiwa dibiayai dari PBI APBD. (sumber website humas setda.cirebonkab.go.id tanggal 23 Mei 2018).
Kalau kita ilustrasikan dari 2,000.051 peserta BPJS Kesehatan dibagikan kepada FKTP yang ada di Kab. Cirebon sebagi berikut;
1. Fasilitas Kesehatan Rumah sakit sebanyak 8 rumah sakit,
2. Fasilitas Kesehatan puskesmas sebanyak 57 puskesmas,
3. Fasilitas kesehatan dokter umum 51 Orang dokter,
4. Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi 3 Orang dokter, 5. Fasilitas Kesehatan klinik Pratama 8 klinik,
6. Fasilitas Kesehatan
7. Fasilitas Kesehatan Klinik TNI 2 Klinik ,
8. Fasilitas Kesehatan Polri 3 Klinik,
9. Fasilitas kesehatan Apotek 11 Apotek,
10. Fasilitas Kesehatan Optik 1 Optik,
11. Fasilitas kesehatan Lainnya 5.
Tarif dana kapitasi yang diatur dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dari jumlah kepesertaan tersebut diatas sebagai gambaran umum dana kapitasi di Kabupaten Cirebon dengan menggunakan Standar tarif kapitasi sebagai berikut:
puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pembayaran dana Kapitasi BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta X sesuai tarif FKTP masimg-masing, secara total nilainya mencapai milayaran rupiah per bulan, Nilai yang cukup wooouuwwww sangat Fantatis serta perlu pengawasan yang ketat.
Melihat dari besaran angka rupiah dari Dana Kapitasi tersebut diatas sangat dimungkinkan :
1. Dijadikan peluang bisnis dalam bidang kesehatan dengan munculnya klinik-klinik, para dokter yang melayani peserta BPJS, yang tentunya penilaiannya melalui DINKES Pemkab. Cirebon.
2. Celah rawan dan tidak menutup kemungkinan diajadikan ajang korupsi berjamaah.
3. Modus kasus korupsi dana kapitasi beragam:
– Pemanfaatan dana kapitasi tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
– Manipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi,
– Menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non-kapitasi sesuai standar tarif yang ditetapkan.
Ada berbagai faktor yang jadi penyebab korupsi dana kapitasi :
Pertama, pengelolaan dana kapitasi puskesmas tidak transparan. Pengelolaan dana kapitasi, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sepenuhnya tertutup; dikelola oleh kepala dan bendahara puskesmas. Publik tidak bisa mengakses besaran dan pemanfaatan dana kapitasi puskesmas.
Kedua, dana yang diterima puskesmas sangat besar. Puskesmas tidak hanya menerima dana kapitasi, juga dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana jamkesda, dan APBD.
Besarnya dana ini menjadikan pejabat pemerintah daerah tertarik mencari keuntungan. Dorongan ini juga diperkuat adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dari perencanaan hingga pencairan dana yang diterima puskesmas. Adapun pegawai puskesmas medis maupun non- medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara puskesmas, dinas kesehatan, dan kepala daerah.
Ketiga, sistem pengawasan dan pencatatan pertanggungjawaban yang belum baik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya mengawasi tidak mendapat program dan anggaran untuk pendampingan, pengawasan, maupun pemeriksaan dana kapitasi.
Menurut para komisioner LSM dengan besarnya dana kapitasi seharusnya dibarengi dengan , peningkatan mutu pelayanan kesehatan meliputi peningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) atau petugas kesehatan, alat kesehatan, obat, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.“Kan sudah ketentuan 60% untuk SDM, 40% untuk faskes. Itu kewenangan dari pemerintah daerah. Seharusnya mutu pelayanan kesehatan diperbaiki dari pemerintah daerah,” Untuk itu dihimbau kepada semua pihak untuk mengawasi dana kapitasi demi menuju cirebon sehat- Jabar sehat dan Indonesia sehat.(INKA)