Detikkasus.com | Kampar – Sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon sdr. Dabson di Pengadilan Negeri Bangkinang memasuki babak akhir, Kamis sore (18/7/2019) telah dibacakan putusannya oleh Hakim Meni Warlia SH, MH setelah melalui 4 persidangan sebelumnya.
Sidang Putusan Pra Peradilan ini dimulai pada pukul 16.15 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang Jl. Letnan Boyak Kec. Bangkinang Kota, dengan Pemohon Sdr. Dabson L dan Termohon I Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Kampar dan Termohon II Jaksa Agung cq Kajati Riau cq Kajari Kampar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Meni Warlia SH, MH dengan Panitera Pengganti Metrizal, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin oleh Beni Zairalata, SH, MH, Termohon I Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK serta Termohon II yang diwakili oleh Sdr. Junaidi (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kampar).
Agenda Sidang ke-5 ini adalah pembacaan Kesimpulan yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak, baik dari Pemohon maupun dari Termohon I serta Termohon II oleh Hakim Tunggal Meni Warlia SH, MH.
Setelah mempelajari materi gugatan, bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli yang diajukan serta penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak dalam persidangan sebelumnya, maka Hakim telah membuat Putusan Sidang Pra Peradilan ini dengan Nomor Putusan : 03 /Pid.Pra / 2019 / PN. Bkn dan membacakannya dalam persidangan ini, yaitu :
Bahwa Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan Pemohon sdr. Dabson pada Sidang Pra Peradilan ini dan menilai semua proses hukum yang dilakukan Termohon I mulai dari Penetapan Tersangka, Proses Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan telah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Atas putusan ini maka proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon I dan Termohon II, terhadap tersangka Dabson L dengan perkara melanggar pasal 160 KUHP tetap berlanjut ke tahap berikutnya. (Arifin)