Resnarkoba Polres Kampar Gulung 4 Anggota Sindikat Narkoba di Wilayah Perhentian Raja

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung 4 anggota Sindikat Narkoba di 3 Lokasi dalam Wilayah Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu sore hingga malam (17/7/2019).

Dari penangkapan para pelaku narkoba ini berhasil diamankan 137 gram narkotika jenis shabu dan 451 butir pil extacy serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Penangkapan pertama pada Rabu sore (17/7/19) sekira pukul 17.30 wib terhadap tersangka SO (24) dan OZ (19), keduanya merupakan warga Desa Hang Tuah Kec. Perhentian Raja, mereka ditangkap saat berada di sebuah Warnet dengan barang bukti 12 paket shabu dengan berat 6,08 gram serta sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Baca Juga:  Dugaan Oknum Kepsek Belum Lagi Ada Perhatiannya,Kini Oknum Wakaseknya Berhetikan siswinya Dengan sepihak

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali narkotika jenis shabu untuk memancing bandarnya, tidak berapa lama datang tersangka GU (22) dengan mengendarai motor Scoopy warna merah hitam.

Petugas yang sudah siaga langsung mengamankannya, selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 50,73 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakainya.

Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari Sdr. HE yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO pihak Kepolisian.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar kontrakan Sdr. HE yaitu kamar 24, namun saat digrebek sdr. HE tidak berada di kontrakannya itu.

Baca Juga:  Rapat kordinasi IPAL D di ruang dinas Perumahan Cipta Karya jln. A. Yani no. 4 Sidoarjo

Petugas mendapati tersangka FE (22) sedang berada di kamar 24 yang dikontrak sdr. HE tersebut, kemudian didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti saat itu.

Saat diinterogasi tersangka FE mengakui jika dirinya bersama sdr. HE menyimpan narkotika jenis sabhu di areal Perkebunan PTPN V Perhentian Raja, selanjutnya team menuju tempat yang ditunjukkan oleh FE namun narkotika yang dimaksud juga tidak ditemukan.

FE kembali diinterogasi petugas dan yang bersangkutan mengaku jika menyimpan narkotika di kamar 22 atau disebelah kamar kontrakannya, tanpa buang waktu Team kembali ke rumah kontrakan semula dan langsung menuju kamar 22 yang dimaksud.

Baca Juga:  Pemerintah Kampar Akan Jadikan Makam Syech Abdullah Menjadi Area Wisata Religi

Dikamar 22 tersebut ditemukan 5 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 81,07 gram dan 451 butir Pil Extacy serta sejumlah barang bukti lainnya, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB