Tambang Galian C Dugaan Ilegal Di Wilayah Hukum Kecamatan Kutorejo, Mojokerto Beroperasi.

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur – Diduga tidak miliki izin alias ilegal tambang Galian C di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur beroperasi.

Dari hasil laporan informasi masyarakat, NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com serta Detikkasustv.com turun lapangan dan melakukan infestigasi.

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau sebut namanya, Lokasi galianC itu dugaan liar tanpa Ijin Mas, Dengar dengar itu milik seorang kepala dusun alias polo di wilayah Desa Kepuhpandak ” Untuk lebih jelasnya tanya langsung kerumah pak polo saja pak.” terangnya.

Baca Juga:  Inilah Para Pelaku Dugaan Pencurian Rebung di Jembul dan Blentreng"

Saat Media Klarisifikasi keada kepala dusun atau yang disebut sebagai polo melalui pesan singkat Whatsapp 0858 0674 8XXX, Ia belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan rabu 17 juli 2019.

Dengan adanya temuan tersebut pihak redaksi memberikan laporan informasi pada pihak Polres Mojokerto langsung pada Kasat Reskrim Akp M S Feri melalui pesan singkat whatsapp, beliau menyampaikan akan melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut ” Ok saya cek. ” Ungkapnya singkat.

Dengan maraknya galian liar yang berada di wilayah hukum polres Mojokerto, diharapkan pihak terkait akan bisa bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku, sehingga praktik ilegal tersebut tidak lagi berjalan.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Jaya Mengajak Anggotanya Untuk Senantiasa Berpola Hidup Sederhana, Disampaikan Pada Saat Pimpin Apel Jam Pimpinan

Diharapkan dinas Perizinan juga tidak mempersulit para pengusaha yang sudah ada itikat baik untuk melakukan proses perizinan, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sementara itu Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS, Menerangkan: Ketentuan sangsi pidana bagi pelaku pengusaha tambang galian c yang tidak mengantongi Legalitas perijinan dapat di anggap melanggar UU No. 4 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu Bupati/Gurbernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing”.

Baca Juga:  Bendera Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Siap Berkibar Di Bumi Panrita Kitta'.

Mereka dapat di jerat dengan Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. (PRIA SAKTI Jejakkasustv.com melaporkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *