Wabup Tuban Resmikan Masjid Berusia 200 Tahun

Detikkasus.com | Tuban – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., didampingi Kapolres Tuban dan Rais Syuriyah PCNU Tuban meresmikan masjid Raden Rajidin dusun Kauman, desa Bangilan, Selasa (16/07/2019). Hadir pula pada kegiatan ini Camat bersama Forkopimka Bangilan serta warga sekitar.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolres Tuban yang bersedia hadir pada peresmian ini. Selain itu, disampaikan selamat atas pembangunan masjid yang telah digagas sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga:  Perantau dihimbau Tidak Mudik, Ini Kata Bupati Tuban

Wabup menerangkan Masjid Raden Rajidin menjadi titik awal penyebaran Islam sekitar 200 tahun lalu. Pada awalnya, status tanah masih belum jelas. Berkat kerja sama antara aparatur dan ulama, proses pembangunan masjid dapat terus dilaksanakan.

Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa kepentingan umat lebih utama dibandingkan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. “Masjid menjadi pemersatu umat,” ungkapnya.

Pembangunan masjid selaras dan harmoni dengan visi Kabupaten Tuban, yaitu mewujudkan masyarakat yang lebih religius. Penguatan aspek religius menjadi pondasi pembangunan karakter dan akhlak masyarakat, utamanya bagi generasi muda. Tidak hanya itu, Pemkab Tuban menargetkan pembangunan 1000 TPQ di kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Lumpuh Menaun, Warga Pekuwon ini Terima Kado Bhabinkamtibmas Polsek Rengel

Sementara itu, Rais Syuriah PCNU sekaligus Pengasuh masjid Raden Rajidin, KH. Kholilurrahman menuturkan masjid Raden Rajidin telah berusia lebih dari 200 tahun. Sampaikan terima kasih atas kesediaan Wabup dan Kapolres untuk meresmikan masjid.

Baca Juga:  Tanpa Sabuk Pengaman Satu Pelanggar Diberi Tegoran Simpatik

Di area masjid juga telah dibangun TPQ. Pemkab Tuban juga telah memberikan bantuan untuk pengembangan TPQ agar mampu menampung santri lebih banyak lagi. “Benar-benar menerangi warga sekitar masjid,” terangnya.

Mbah Kholil juga berharap agar ulama dan aparatur pemerintah menjadi saudara kembar. Artinya, aparatur pemerintah dan ulama dapat saling mendukung dan bersinergi kaitannya dengan kemaslahatan umat. (Imam/MCT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *