Detikkasus.com | Nias – Bertempat di ruang Lobby Utama kantor Bupati Nias Barat berlangsung acara penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tentang Penanganan Penyelesaian Kasus di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nias Barat selasa(09/7/2019).
Dihadiri Bupati Faduhusi Daely, S.Pd, Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoly, SH, MH, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD Nias Barat dan Para Jaksa.
UU Nomor 16 tentang Kejaksaan RI terkait penuntutan terlepas dari kekuasaan pemerintah, independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, urai kajari Gunungsitoli dalam sambutannya.
Bupati Nias Barat menyampaikan” hal ini sudah lama kita rindukan, sebagaimana hasil konfirmasi kami dikantor Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu , memamfaatkan jasa kejaksaan terhadap sengketa atau kasus perdata sebagai kuasa hukum dan pengacara negara” , tutur bupati
Acara diakhiri dengan penyematan sarung Nias Aekhula Nias Barat sebagai pertanda Ibu Kajari adalah srikandi kejaksaan dan srikandi Nias Barat, serta dilanjutkan dengan penyerahan Plakat Nias Barat kepada Futin Helena, SH, MH sebagai kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.