Terkait Sidang Pra Peradilan, Kapolres Kampar Sampaikan Bahwa Proses Hukum Telah Sesuai Prosedur

Jumat, 12 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bangkinang kota – Kamis (11/7/2019) telah digelar Sidang Pra Pradilan dengan Pemohon sdr. Dabson terhadap Termohon I Kapolri c.q Kapolda Riau c.q Kapolres Kampar dan Termohon II Kajagung RI c.q Kajati Riau c.q Kajari Kampar.

Sidang Pra Pradilan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim dan mantan Wakapolres serta 2 orang Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Selain itu juga hadir puluhan warga masyarakat Desa Koto Aman yang sengaja datang untuk menyaksikan secara langsung proses sidang Pra Peradilan ini.

Baca Juga:  Bupati Kampar melantik Direktur RSUD Bangkinang

Sebelumnya Sidang Pra Peradilan ini sempat ditunda sebab pihak termohon berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan, alasan ini juga telah disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya.

Agenda sidang yaitu pembacaan Permohonan Pemeriksaan Pra Pradilan oleh Tim Penasehat Hukum pemohon, dimana permohonan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum Benni Zaralata dan Patrners, terkait proses hukum yang dilakukan Polres Kampar terhadap sdr. Dabson.

Baca Juga:  Kapolres Kampar dan Ketua Cab. Bhayangkari Kunjungi Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-73

Usai persidangan, Kapolres Kampar yang ditemui awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang hadir di Persidangan ini, sehingga mereka dapat melihat langsung proses persidangannya, ujar Kapolres.

Selain itu diharapkan mereka juga dapat memahami proses hukum ini sebagai pembelajaran, manakala nantinya mereka hendak menggugat kepemilikan lahan terhadap Perusahaan dapat pula menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Pemda Kaur Bagikan Hewan Untuk Korban

Terkait materi gugatan pada Sidang Pra Peradilan ini disampaikan Kapolres Kampar “Saya akan bertanggung jawab terhadap semua upaya hukum yang dilakukan oleh anggota saya, karena upaya hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur”, jelasnya.

Agenda sidang Pra Peradilan ini akan dilanjutkan besok Jumat (12/7/19) dengan agenda Penyampaian Jawaban oleh pihak termohon I dan II.(Pjr).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB