Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 ton Obat Terlarang Jenis Destro dari India.

Sabtu, 16 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Riau, detikkasus.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan 12 ton obat ilegal jenis Destro yang diduga mengandung zat psikotropika, Trihekspenidil dan Harisoprodal.

“Obat yang dilarang edar ini berasal dari India yang dibawa melalui jalur Singapura, Batam, Bintan yang sedianya akan dibawa ke Jakarta. Namun saat berada di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Timur, berhasil kita tangkap,” papar Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto di ruang Media Center Polres Bintan, Jumat (15/9/2017).

Baca Juga:  CV Irza Hancurkan Pipa PDAM Tirta Alami

AKBP Guntur mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal, obat sebanyak 12 ton ini diduga milik seseorang bernama Martin, warga Jakarta yang berprofesi sebagai Apoteker. Sementara Fernandes berperan sebagai orang yang mengkoordinir para kurir diantaranya Tono, Lambok, Beni dan Efendi.

Baca Juga:  Melakukan Sambang Kerumah Warga Bhabinkamtibmas Desa Titab Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Fernandes mengaku dijanjikan uang Rp200 juta jika barang sampai ke Jakarta, dan supir diupah 800 ribu,” ujarnya.

Masih kata Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium di Medan untuk mengetahui apa kandungan dari obat tersebut.

“Dari sebagian yang selesai dilakukan uji laboratorium, dimana hasil yang sudah diuji laboratorium, terdeteksi mengandung zat fsikotropika dan sangat berbahaya,” ucap AKBP Guntur.

Baca Juga:  Akibat Robi Mengantuk Truk Fuso Yang Dikemudinya Rebah Kuda

Sementara, untuk para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih pengembangan serta pendalaman kasus. Para tersangkanya dikenakan Pasal 62 UU tentang Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Rudi
Editor   : sdk

Publikasi: Priya.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB