Kades Hiligodu Botomuzoi FL dan ML Ditahan Di Polres Nias Dugaan Penganiayaan.

Selasa, 2 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Kepulauan Nias (1/7/2019) – Akhirnya setelah pukul 02.00 Wib Selasa, 2/7/2019 dini hari sesuai diperiksa para tersangka ditetapkan Penahanannya oleh Polres Nias dan resmi dijebloskan dalam jeruji besi Rutan Polres Nias, ucap KR kepada wartawan.

Kedua Tersangka FL dan ML sah ditahan Polres Nias terkait perkara Laporan Penganiayaan Sonni Lahagu yakni ” Penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama.

Sonni Lahagu, SE salah seorang aktivis Pegiat Anti Korupsi Nias, belakangan ini sangat viral dan rumor dimedsos dan heboh dimasyarakat Nias.

Baca Juga:  Hampir 2,5 Juta Mahasiswa Pemakai Narkoba di Indonesia.

Sonni Lahagu di Desanya, yakni Hiligodu kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, pada bulan Maret 2019 telah melaporkan Kades Faosiaro Lase ini di Polres Nias, dengan dugaan korupsi ADD/DD Tahun 2018 , ucap Sonni Lahagu, SE ketua GNPK-RI kabupaten Nias ini, kronolginya, pada saat Tim Audit Inspektorat kabupaten Nias turun mengaudit dan memeriksa di desa Hiligodu, setelah itu Sonni Lahagu di keroyok secara bersama-sama oleh para oknum, diduga perencanaan, urai Sonni.

Perkara ini telah tercatat di Polres Nias, sesuai laporan polisi korban Sonni Lahagu tanggal 11/04/2019, dengan Nomor STPLP/ 129/ IV/2019/NS dan sesuai SP2HP yang diterima Sonni dari Penyidik telah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias pada hari Selasa (25/06/2019) sebanyak lima orang tersangka berinisial FL, NL, BL, MSL, ML dan tiga lagi belum cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial MUL, MAL, MWL.Para tersangka ini adalah warga dan aparat desa Hiligodu kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias Sumatera Utara.

Baca Juga:  Camat Lolomatua Kab. Nisel, Alinudi Laia, SE Menerima Berkas Pendataan Bantuan Pelaku Usaha Mikro

Harapan para pimpinan organisasi sekepulauan Nias ini, meminta hukum ditegkkan kepada aparat desa ini, penerapan supremasi Hukum penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama kepada kades Hiligodu, diterapkan tanpa tebang pilih, apalagi pelaku ini adalah aparat desa, yang seharusnya panutan dan pelayan masyarakat di desa.

Baca Juga:  PDIP 5 Kab/ Kota Pulau Nias Konferensi Cabang terpilih KSB Baru.

Kami ketua Ormas dan Lsm menaruh harapan kepada Bapak Kapolres Nias karena tertanggal 1 Juli 2019 para tersangka ini sedang di BAP direskrim Polres Nias dan meminta terima kasih kepada Polres Nias tersangkanya telah ditahan di Rutan Polres Nias.(Tim).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB