Detikkasus.com | Labuhanbatu – Senin (01/07/2019), Diminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Untuk periksa “Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”. Lapak atau bisnis parkir yang bertarip Lima ribu rupiah ditambah karcis parkir tidak sesuai dengan nomor plat kendera’an roda dua yang diparkirkan sipasien.
Sangat diharapkan BPK-RI mampu mengaudit pengelola’an keuangan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum, terkait Peratuan bupati labuhanbatu no: satu (1) tahun 2013 tentang pedoman pengelola’an keuangan tidak tertutup kemungkinan beralih pungsi menjadi “Asal si BOS senang saya siap memberikan yang terbaik untuk si BOS sebab, Walau beribu kicauan burung posisi saya tetap aman berkat trik main dari si BOS”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no: 23 tahun 2005 tentang Pengelola’an Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no: 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelola’an Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ataupun peraturan lainnya sangat diharapkan untuk mampu menjadi acuan, Agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Segera memeriksa secara transparan Lapak bisnis parkir RSU Rantauprat.
Pada edisi yang lalu 21/06/2019 tentang judul “Tarip Parkir Lima Ribu Rupiah Di RSU Rantauprapat Sangat mencekik Leher”. Kemudian menyusul berita diedisi 26/06/2019 dengan judul “Diperhub Tidak Campur Tangan Tarip Parkir Di RSU Rantauprat”. Kedua judul berita tersebut membuat keingin tauan intansi mana sebenarnya yang menerima pendapatan hasil lapak parkir di Rumah Sakit Umum Rantauprapat. Akhirnya sekitar pukul 11:45 wib Awak media ditemani Boy R Dalimunthe Kabag (Kepala Bagian) Parkir Badan Pendapatan Daerah.
BOY R DALIMUNTHE Kabag PARKIR di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu mengatakan “Setoran lapak parkir di RSU Rantauprapat tidak ada saya terima, Karena bukan menjadi wadah badan pendapatan daerah yang mengelola setoran parkir RSU, Pengelola’an lapak parkir di Rumah Sakit Umum sejak dari dulu dikelola pihak RSU melalui Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD, Ujar Boy
ADI SUBAGIO S A,g mengatakan “Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan perintah daerah di indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”,
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Ujar ADI