Dua Pemuda Pelaku Perkosaan Diringkus Polsek Tapung

Sabtu, 29 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkas.com | Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan dua pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat pagi (28/6/2019) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Mereka yang ditangkap ini adalah TG alias HE (Lk 24) dan AR alias DO (Lk 23), keduanya bekerja sebagai buruh muat sawit dan beralamat di Dusun Sukamaju Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kedua tersangka ini ditangkap atas laporan Siti (Pr 42) selaku ibu korban, karena mereka berdua diduga kuat telah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap Y anaknya pada bulan April lalu.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pelaku Perkosaan Diringkus Polsek Tapung

Peristiwa ini berawal suatu malam di bulan April 2019 sekitar pukul 19.20 wib, saat itu Y (korban) datang kerumah tersangka HE dengan maksud untuk mengerjakan PR, lalu sekitar pukul 20.15 wib kawan tersangka yang bernama DO datang kerumah HE.

Beberapa saat kemudian kedua tersangka merangkul korban sambil menariknya kedalam kamar, setelah itu kedua terlapor melucuti dengan paksa pakaian korban.

HE kemudian menindih korban dan menyetubuhinya, sementara rekannya DO memegangi korban sambil meraba dan menciumi korban.

Lalu pada hari Kamis (2/5/2019) sekira pukul 22.00 wib, Ibu korban yang curiga dengan keadaan Y bertanya kepada anaknya gadisnya itu “Apakah kamu masih perawan?” yang dijawab oleh Y “Tidak” dan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu saat Akan Bertransaksi

Atas kejadian yang nenimpa Y, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisan di Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (28/6/19) sekira pukul 10.00 wib anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi keberadaan pelaku tersangka DO di Simpang Jengkol wilayah Desa Petapahan.

Kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DO, tim akhirnya berhasil mengamankan DO salahsatu tersangka kasus pencabulan ini.

Baca Juga:  Dinas PMD Mulai Lakukan Monotoring Dana Desa

Setelah diinterogasi petugas, DO mengakui perbuatannya dan memberitahukan juga tentang keberadaan rekannya HE yang ikut melakukan perbuatan bejad tersebut.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu HE dan berhasil menangkapnya dirumah tersangka HE ini yang berada di Dusun Sukamaju Desa Petapahan.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (arifin)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru