PT. Nagali Tak Mau Tau Nasip Pekerja Bahkan Syarat Pelanggaran

Sabtu, 29 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labura – Sabtu (29/06/2019), PT Nagali Semangat Jaya bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit, Dinilai tidak peduli atau tidak mau tau terhadap nasip pekerja di prusaha’an tersebut, Seperti yang dialami oleh inisilal S ujar Daniel.

DANIEL MARBUN mengatakan “Pada hari senin 17/06/2019 inisial S bekerja seperti biasa kemudian setelah pulang bekerja sekitar pukul 16:00 wib dirinya mengalami jatuh dari sepeda motor, Akibat kecelaka’an tersebut kaki sebelah kiri persis di bawah lutut mengalami robek 5 -6 cm, Karena terkena standart sepeda motor yang dia kendarai.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Dengan Ngobrol Kamtibmas

Setelah inisial S mengalami kejadian tersebut, kemudian anak korban melaporkan kejadian itu kepada PARGAULAN SITORUS Manager PT Nagali Semangat Jaya Padang Halaban Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, jawaban pargauluan sitorus selaku manager berkata “Nantilah itu kutelepon dulu bos” . Maksudnya AING pemilik resmi perusahaan tersebut. Ujar Daniel Marbun

Daniel Marbun menambahkan “Kemudian pada hari senin 24/06/2019 anak korban kecelaka’an kerja tersebut kembali menanyakan kepada Pargaulan Sitorus, “Agar ibunya yang terdampar menahan sakit kiranya ada perhatian dari pt Nagali, Jawaban dari pargaulan sitorus selaku Manager BELUM ADA JAWABAN DARI SI BOS BELUM BISA DI HUBUNGI cetusnya sembari pergi meninggalkan sianak korban. Ujar Daniel sambil mengenang penyampaian anak sikorban.

Baca Juga:  Hari Minggu Pawas Melakukan Pengecek Kehadiran Anggota Piket

PT Nagali Sawit Jaya tidak mendaftarkan inisial S buruhnya menjadi peserta BPJS. Dan hanya menerima upah Rp 1.300.rb/bulan, Tentunya hal ini sangat melanggar ketentuan UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal (90) ayat (1), maupun UU no: 40/2004 tentang jaminan nasional, junto UU no: 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Besaran iyuran BPJS Ketenagakerja’an. Ujar Daniel

Baca Juga:  Sekolah SMAS Kesuma Bangsa Londut Berikan Vaksinasi ke Siswa

Adanya informasi yang disampaikan Daniel Marbun, Kemudian awak media sudah mengkonfirmasi Pargaulan Sitorus Manager PT Nagali sekitar pukul 18:46 melalui situs WhatsAAp, Fakta jelas terkirim akan tetapi hingga berita terbit pargaulan sitorus tidak berkenan membalasnya. ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB