Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Keterangan disampaikan Jokowi dengan didampingi Ma’ruf Amin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pemilu Legislatif telah dilalui dalam 10 bulan terakhir. Menjadi pembelajaran dan pendewasaan seluruh komponen bangsa dalam berdemokrasi. “Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan, dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Kapolres Jember Bersama Koramil 0824/23 Wuluhan dan Perhutani Jember Menutup Penambangan Liar

Jokowi menuturkan, setiap tahapan Pemilu mulai pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung dan MK. “Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, secara transparan, secara konstitusional,” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Kontroversi Hasil Pemilu Pilpres 2019

Jokowi bersyukur MK telah mengeluarkan putusan. Jokowi juga menyatakan, proses persidangan di MK diselenggarakan secara adil dan transparan. Disaksikan langsung seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya. “Putusan mk adalah putusan yang berisfat final. Sudah seharusnya kita semua menghormati dan melaksanakan bersama-sama,” imbuh Jokowi.

Baca Juga:  Rombongan Presiden RI Tiba Di Cibanong Shalat Idul Adha 1439 Hijriah.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). “Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru