Tim Perumus DPRD Minta Bupati Irdinansyah Beri Tindak Tegas Direktur RSUD M.Ali Hanafiah Afrizal Hasan Terkait Beri Masukan Yang Keliru Kepada Bupati

Jejakkkasus.info  |  Sumatera Barat – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (26/06) di ruang sidang DPRD, Membicarakan Pembahasan atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Datar TA 2018 Tim Pansus Menilai Bupati Irdinansyah Tarmizi Asal jawab.

Pandangan itu disampaikan fraksi terkait jawaban Bupati yang mengatakan kelanjutan pembangunan Poliklinik RSUD M.Ali  Hanafiah Batusangkar yang dibiayai dengan DAK Tahun 2018, yang menyebutkan sesuai dengan Permendagri No.38 Tahun 2018 dan Permenkes No.2 Tahun 2019 untuk penyelesaian pembangunan poliklinik tersebut dapat menggunakan sisa DAK Tahun 2018 dan juga mengajukan kembali penganggaran pada tahun 2020.

Baca Juga:  Koramil 11/Tanjung Emas Melaksanakan Karya Bhakti Dengan Masyarakat Nagari Saruaso Kec. Tanjung Emas

Terkesan jawaban Bupati Irdinansyah Tarmizi Asal Jawab Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permenkes No.66 Tahun 2017 tentang petunjuk operasional penggunaan dana lokasi khusus pisik bidang kesehatan TA 2018.Hasil konsultasi DPRD dengan kementrian kesehatan, menjelaskan bahwa untuk kegiatan fisik RSUD yang tidak dapat diselesaikan tersebut, tidak dapat lagi menggunakan DAK ataupun APBN dan harus diselesaikan dengan dana APBD.

Baca Juga:  Berikut Penjelasan Kepala Desa : LSM TOPAN RI, Polisi Di Mohon Untuk Menyelidiki Dana "Reboisasi Hutan"

Untuk itu Tim Perumus meminta Bupati untuk memberi jawaban yang sesuai dengan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fraksi DPRD juga meminta Bupati untuk menindak tegas Direktur RSUD Hanafiah Dr. Afrizal Hasan karena telah memberi masukan yang keliru pada Bupati. Selain menyoroti mangkraknya pembangunan poliklinik RSUD, fraksi DPRD juga menyinggung terputusnya pembangunan Puskesmas di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lima Kaum II dan Kecamatan Batipuh yang juga tidak bisa lagi dilanjutkan pembangunannya menggunakan DAK dan dana APBN.

Baca Juga:  MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Solok Tutup, Tanah Datar Juara Umum

Terakhir fraksi DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kembali rekanan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan fisik benar-benar rekanan yang profesional serta bertanggung jawab dan meminta rekanan yang bermasalah untuk dimasukan dalam daftar hitam perusahaan serta ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku….Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *