Detikkasus.com | Cirebon – Rumah sakit adalah sebuah Institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Sesuai dengan pasal 14 UU BPJS, seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang telah berdiam di Indonesia paling tidak selama 6 bulan wajib memiliki BPJS Kesehatan. Setiap perusahaan pun memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya baik pekerja pada sektor formal maupun sektor informal. Setiap peserta kemudian wajib membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah iuran yang berbeda, yang dibayarkan oleh penerima upah dan atau pemberi kerja.
Pasien BPJS Anggun anggraeni yang berasal dari Desa Kamarang Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat kecewa terhadap pelayanan Rumah sakit Permata yang beralamat di Jalan Tuparev No. 117 Pilang sari, Kedawung, Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Pasien BPJS kelas satu kecewa karena pihak rumah sakit tidak bisa menjelaskan rincian dari uang yang sudah dibayarkan ke Rumah sakit Permata. Walau menggunakan BPJS namun pasien tetap harus membayar.
Anggun anggraini membayar Rp.17.667.660,- (tujuh belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan 2 kwitansi sementara atau 2 kali pembayaran sementara yaitu, kwitansi pertama Rp. 10.046.880,- (sepuluh juta empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan kwitansi ke dua Rp. 7.620.780,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). Ketika ingin menyelesaikan pembayaran anggun terkejut karena harus membayar lagi sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah). Artinya total biaya yang terhitung dalam rumah sakit sekitar Rp. 20.667.660,- (dua puluh juta enam ratus enam puluh tujuh enam ratus enam puluh rupiah).
Ade (suami anggun) mengatakan, “memang isteri saya adalah peserta BPJS kelas satu dan pindah ke VIP, namun saya kaget ketika semua total biaya Rumah sakit berjumlah dengan angka fantastis. Saya sudah deposit ke rumah sakit permata sejumlah Rp. 17.667.660,- (tujuh belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah), namun ketika saya menanyakan penyelesaian keuangan, pihak rumah sakit meminta tagihan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dan saya tidak diberikan rincian uang yang sudah saya bayarkan ke rumah sakit”, ungkap ade kepada detikkasus.com (12/06/2019).
Ayu dan rekan – rekan dari pihak BPJS Rumah sakit menjelaskan, “Kalau untuk kelas satu kodingannya Rp. 11.976.100 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah), karena pasien itu naik ke kelas VIP jadi menurut ketentuan yang ada di BPJS maksimal 75 persen dari Rp. 11.976.100. Adalah Rp. 8.982.075,- (delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh lima rupiah)”, terang ayu dan rekan – rekannya diruang kerja.
Ketika Media detikkasus.com ingin konfirmasi ke bagian humas tiba – tiba bagian keuangan pihak rumah sakit permata datang dan masuk ke ruangan kerja ayu dan rekan – rekannya.
Ketika dikonfirmasi, Lulu bagian keuangan Rumah sakit Permata berusaha meminta handphone salah satu media untuk memastikan tidak adanya perekaman audio maupun video pada saat wawancara berlangsung. Ersa bagian keuangan pun asik menerima telfon saat wawancara berlangsung. BPJS itu tidak merinci biaya rumah sakit perkamarnya berapa, kita mengirim diagnosa ke BPJS dan BPJS hanya mengeluarkan nominal tanpa ada rinciannya. Ketika ditanya apa kepanjangan dari BPJS, lulu menjawab silahkan Bapak jawab sendiri.
Ersa mengatakan bahwa semua disini untuk aturan Rumah sakit Permata atas dasar dari manajemen, untuk BPJS itu tidak sama sekali mendapat rincian biaya karena arsipnya itu pertama untuk BPJS dan yang satu untuk arsip Rumah sakit.(INKA)