Detikkasus.com | Kampar – Terkait pemberitaan sikap Humas Polres Kampar,dalam menjawab pertanyaan wartawan atau menyikapi kasar dan arogan terhadap Wartawan serta kurangnya kemampuan public speaking humas polres kampar,sehingga berlaku kasar dalam tata bahasa dan kurang beretika setiap wartawan menanyakan kinerja kepolisian kepada humas polres kampar,langsung di keluarkan dari grup yang di buatnya,perilakunya jauh dari “Program PROMOTER KAPOLRI.
Sebagaimana di ketahui program Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama yang sederhana yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media. Peningkatan kinerja diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme dalam penegakan hukum, dan pemeliharaan Kamtibmas secara optimal.
Hal ini di tanggapi Humas POLDA RIAU KOMBES SUNARTO Sik,”saya atas nama pribadi dan atas nama Humas POLDA RiAU minta maaf atas ketidak nyamanan. Sebagai koreksi dan introspeksi kami sebagai pengemban fungsi humas. Yang berurusan juga sudah saya tegor langsung kemaren dan sudah saya komunikasikan dengan Kapolres Kampar untuk perbaikan kedepannya” tuturnya.Kamis (13 -06-2019 ) melalui seluler
Saat Wartawan menanyakan kepada Kapolres kampar AKBP Andri Ananta YUdhistira ,apa tanggapan atas perilaku kasar anggotanya dalam tata bahasa sebagai humas,melalui seluler rabu 12-6-2019,sampai hari ini belum ada jawaban,apakah ada pembiaran dalam perilaku anggotanya(humas polres kampar) ?
Berita ini sudah dilansir di media online .ketua PWI Riau Zulmansyah menyayangkan sikap Humas Polres Kampar,dalam menjawab pertanyaan wartawan atau menyikapi suatu pertanyaan,itu sudah memang tugasnya humas.tidak perlu kasar dan arogan terhadap Wartawan.
wartawan dalam bertugas,termasuk saat wawancara narasumber,wartawan dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Bahkan saat ini ada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga melindungi tugas wartawan,humas wajib mengerti uu pers” jelas Zulmansyah
“menurut ketua PWI Riau ini,” Narasumber yang diwawancara wartawan, apaĺagi pejabat, semestinya melayani wawancara wartawan dengang sebaik-baiknya. Tidak perlu berlaku kasar dan tidak sopan. Bilamana narasumber tidak berkenan diwawancara atau menolak diwawancara, maka cukup menyatakan saya tidak berkenan diwawancara’.
Pristiwa ini terjadi saat wartawan media Ranahriau.com, menanyakan kepada humas Polres kampar , perbedaan tokoh pers dan ketua organisasi pers,sebab ada pemberitaan di beberapa media online ,dengan judul Tokoh pers apresiasi kinerja polres kampar amankan arus mudik.
Untuk mendalami itu timbul lah pertanyaan demi pertanyaan kepada humas polres kampar.tapi apa yang di dapat wartawan ,jawaban dari humas melalui seluler 11-06-2019.” SIAPA KAU,JANGAN URUS BERITA ORANG !!!.ucapan yang tak pantas dan tidak mencerminkan sebagai humas,yang notabene adalah corong informasi.
Sementar di tempat yang berbeda,pemilik media harian brantas.com ANAS NASO menilai kurangnya kemampuan public speaking humas polres kampar,sehingga berlaku kasar dalam tata bahasa dan etika.setiap wartawan mennyakan kinerja kepolisian kepada humas polres kampar,langsung di keluarkan dari grup yang di buatnya.
“Program PROMOTER KAPOLRI sepertinya tidak berlaku bagi humas kampar ” program Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama yang sederhana yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media. Peningkatan kinerja diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme dalam penegakan hukum, dan pemeliharaan Kamtibmas secara optimal” jelasnya.(Pjr).