Penerapan Prinsip good government dan clean governance di dalam Reformasi Birokrasi

Oleh : Anisa Ana Fitrianti, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UMM.

Detikkasus.com | Seperti yang kita ketahui krisis ekonomi yang meluas menyebabkan berbagai perubahan di segala aspek, dan mengakibatkan munculnya krisis multidimensi dimana terjadi perubahan di segala aspek kehidupan. Kondisi seperti ini sudah sepatutnya pemerintah melakukan perubahan atau yang kita kenal dengan Reformasi di berbagai aspek kehidupan.

Di dalam ruang lingkup pemerintahan sangat erat kaitannya dengan Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi bisa di artikan sebagai salah satu usaha Pemerintah untuk melakukan upaya pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek- aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman Tatap Muka dengan Warga Sampaikan Himbauan

Di Indonesia sendiri praktek-praktek Reformasi Birokrasi sudah banyak dilakukan melalui berbagai usaha, tetapi pada kenyataannya belum memberikan dampak positif terutama dalam hal pelayanan publik

Mengapa demikian ? Karena masih banyak dari pemerintah sendiri yang belum menerapkan Prinsip Good Government dan Clean Governance di dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi.

Padahal kedua prinsip tersebut sangatlah berpengaruh dan menjadi pondasi yang kokoh untuk perubahan. Sebagai contoh Reformasi Birokrasi dalam hal Pelayanan Publik, memang pada zaman modern seperti ini pelayanan publik sudah dilengkapi fasilitas yang canggih dengan adanya teknologi IT tetapi tidak sedikit elemen masyarakat yang mengeluh dan merasa kurang puas dengan pelayanan yang di berikan. Disini terlihat bahwa seharusnya Reformasi Birokrasi itu memberikan dampak positif tetapi malah mendapat banyak tuntutan dan keluhan. Kepuasan pelayanan yang di berikan pemerintah kepada masyarakat harusnya bisa memenuhi standart dari salah satu aspek fundamental Good Government dan Clean Governance yaitu Responsif, Efektivitas dan efisiensi

Baca Juga:  Personil Polsek Tejakula Sambangi  Masyarakat dan Ajak Ikut Menjaga Kamtibmas Mejelang Pileg dan Pilpres.

Responsif diartikan bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat mereka harus memiliki kapabilitas dan loyalitas profesional dan juga memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

Yang kedua adalah , Efektivitas mereka dalam bekerja memberikan pelayanan untuk meminimalisir terjadinya keterlambatan waktu dalam memproses pelayanan sedangkan Efisiensi adalah bagaimana mereka bisa mengatur dan menggunakan secara tepat biaya yang terpakai untuk kepentingan masyarakat Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.

Baca Juga:  Gotong-Royong Masyarakat Brebes: Bangun Jembatan Swadaya di RT/RW 09/03, Menjadi Inspirasi Kemandirian dan Kesejahteraan.

Dari berbagai aspek tersebut pemerintah sebagai pihak yang mempunyai wewenang dan penyelenggara Pelayanan Publik kedepannya bisa menerapkan prinsip good government dan clean governance di dalam Reformasi Birokrasi secara baik agar perubahan yang dibuat dan ingin di wujudkan bisa benar-benar membawa dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *