2 Pelaku Percobaan Curanmor R2 Di Halaman Apotik Kimia Farma Bulak Jatibarang Indramayu dikeroyok massa.

 

INDRAMAYU, Detikkasus.com – Tindak pidana ranmor di bekuk, kejadian ini pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017, pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Bulak tepatnya Apotek Kimia Farma Desa Bulak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu telah terjadi percobaan pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha Vixion No. Pol : E-5324-QM warna merah milik Sdr. HERMAWAN SETIYADI, alamat Blok Kuburan Rt. 03/04 Desa Randusari Kec. Losari Kab. Brebes yg dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku.

Kronologis kejadian, korban yg merupakan pegawai apotek Kimia Farma memarkirkan kendaraan miliknya di depan apotek, kemudian terdapat seseorang yang diduga salah satu pelaku turun mendekati motor korban sedangkan pelaku lainnya menunggu di kendaraan pelaku yaitu sepeda motor Yamaha Vixion Tanpa Plat Nomor, namun saat pelaku melakukan aksinya diketahui oleh korban sehingga korban berteriak maling dan warga masyarakat sekitar yang mendengar langsung mengejar pelaku dan 1 orang pelaku berhasil diamankan personil Polsek Jatibarang sedangkan 1 orang pelaku lainnya melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga namun ambruk sehingga langsung dikeroyok masyarakat berjumlah ratusan orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga:  Intensipkan Pemeriksaan Dokumen Kendaraan Polsek Seririt Tingkatkan Giat Razia Ranmor

Selanjutnya pelaku langsung dievakuasi oleh personil Polsek Jatibarang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatibarang Kompol SUPRIYADI, SH, M.Si ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan KR Yamaha Vixion No. Pol : E-5324-QM milik korban dan KR Yamaha Vixion tanpa No. Pol milik pelaku diamankan ke Polsek Jatibarang.

Baca Juga:  Kabupaten Ponorogo Raih Predikat Kepatuhan Tingkat Standar Pelayanan Publik Tahun 2019

Adapun identitas pelaku yaitu :
1. Sdr. ENDI Alias ALVIN Bin RAISAL, 19 Thn, almt Desa Srengseng Blok Panca Kaki Rt 12/03 Kec Krangkeng Kab. Imy (mengalami luka dibagian kepala) berada di RS Bhayangkara Losarang dalam keadaan sadar.
2. Sdr. AEP Alias EPRO Bin KOYOR, 21 th, alamat Blok Galur Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu (MD) berada di RS Bhayangkara

Hasil olah TKP Unit Reskrim Polsek Jatibarang ditemukan alat yg digunakan massa untuk menghakimi pelaku, diantaranya :
– Batu
– Beberapa batang kayu
– Buah kelapa

Baca Juga:  Polemik Perusahaan Tambang Ilegal Akibatkan Bencana Alam di Sultra 

Sedangkan barang buktinya yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah tas gendong yang berisi 5 buah tas perempuan. Dari ke Lima tas perempuan tersebut dalam 3 tas berisi KTP An. NENENG KURNIANINGSIH Alamat Mundu Cirebon, TINA MUNIN, Alamat Lilbangan Wetan Brebes dan WILI ASTUTI Alamat Desa Purwajaya Krangkeng Serta dari :

– Sdr. ENDI (uang sebanyak Rp 162.000,-, korek api, kunci leter T dan 1 buah kunci motor yang sudah di modif)
– Sdr. AEP (uang sebanyak 150.000,- dan satu bungkus rolok mild)

Sampai dengan laporan ini dibuat situasi di TKP dalam keadaan aman terkendali massa membubarkan diri. (Heri/ Jayas).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *