Belum ada Tindakan Tegas dari Polres Gresik – Limbah PT Pacinesia Chemical Industry Cemari Lokasi Asrama Pondok Desa Suci.

Detikkasus.com – Proses hukum PT Pacinesia Chemical Industry Manyar Gresik terkait dugaan dumping yang meresahkan masyarakat dan mencemari air dilokasi asrama pondok daerah desa Suci Kecamatan Manyar dan saat ini telag diproses secara hukum oleh polres Gresik.

Diduga polres Gresik terkesan kurang serius dalam memproses, hal ini disebabkan meskipun media berusaha mengkonfirmasi namun belum juga ada jawaban. Kuat dugaan Polres Gresik akan selesaikan perkara tersebut tanpa proses persidangan di pengadilan negeri Gresik.

Baca Juga:  DETIK KASUS | MALAM PERTAMA PINGSAN

Menyikapi hal tersebut, Para Media dan LSM akan melaporkan tindakan polres Gresik kepada Propam polda Jatim, sementara untuk PT Pacinesia Chemical Industry akan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sekaligus pada Kasubdit Sumdaling polda Jatim.

Baca Juga:  Bersama Bhabinsa Bhabinkamtibmas Ds Bubunan Wastor Pelaksanaan Pos Yandu Balita Didesa Binaannya

Karena menurut informasi yang ada, pihak polda jatim pernah akan menangani kasus ini, karena kasus sedang diproses oleh polres maka pihak polda jatim mundur teratur. Yang disayangkan setelah polda jatim mundur teratur pihak polres justru tidak memberikan informasi sedikit pun pada media akan proses yang ditanganinya.

Baca Juga:  Demo Buruh FSRP Ke PT Tunas Baru Lampung tbk

Bersamaan dengan proses PT Pacinesia Chemical Industry di daerah Wringinanom juga ditangani kasus Limbah B3 jenis asam sulfat yang dikeluarkan oleh PT Primergy Solution, namun dalam hasil investigasi media ini bersama tim, Kuat dugaan proses diselesaikan dibawa tangan tanpa adanya persidangan di meja hijau pengadilan negeri Gresik. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *