Detikkasus.com | Bali – Pada selasa(04/6/2019) yang bertempat di Pura Samuan Tiga Gianyar dan gubernur Bali I wayan Koster dalam Sambutannya proses pembentukan sangat krusial dan jelimet namun bisa kita selesaikan dengan baik sebagai payung Hukum untuk melindungi Desa Adat di Bali.
Yang pertama adalah peraturan perancangan peraturan Desa Dat Bali, membangun Bali dengan kearipan lokal yang betul-betul sebagai acuan perlindungan dalam peraturan Daerah ini. Sangat pentingnya peraturan ini adalah bagaimana mengimplementasikan merealisasikan kesemua wilayah Desa Adat yang ada di Bali.
Terbentuknya peraturan ini dilaksanakan pertama kalinya adalah di Pura Samuan Tiga yang mana saat itu di hadiri oleh seluruh komponen Desa Adat yang ada di Bali. Agar Desa Adat ini kuat tentu sebuah perjuangan yang harus di dukung oleh seluruh masyarakat Bali dan Desa Adat. Peranan penting dalam Peraturan Daerah ini adalah mengatur kedudukan Desa Adat di Bali terkait dengan menjaga dan mengajegkan Bali, mengajegkan kearipan lokal yang ada di Bali, melindungi segenap komponen terkait dengan Desa Adat yang ada di Bali.
Dalam peraturan ini sudah diatur sedemikian rupa untuk mengatur semua peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini. Dari Bab I sampai Bab XII semuanya telah diatur bagaimana peranan dan pungsi Desa Adat yang ada di Bali, ada beberapa kewenangan Daerah yang mengatur peraturan Daerah ini. Bab I Ketentuan Umum banyaknhal yang mengatur peranan Desa Adat.
Salah satunya membentuk Desa Adat sebagai Pilar kekuatan Adat. Pengaturan tentang perijinan pembukaan berlogo Matrs. Mengatur tentang majelis pakraman. Bab II Unsur Pokok Desa Adat mencangkup parahyangan, pawongan dan palemahan yang ada dj Desa Adat di Bali. Bab III, mengatur tentang Awig-awig Pararem dan Peraturan Desa Adat, mengatur peraturan awig Desa Adat yang sudah di Sahkan. Bab V meliputi Tugas dan Wewenang Desa Adat terkait Hukum Adat yang ada di seluruh wilayah Hukum Adat di Bali.
Bab VI meliputi Tata Pemerintahan Desa Adat mengatur tentang segala hal dengan sangkepan yang ada di Desa Adat. Bab VII mengatur tentang Lembaga Adat, meliputi paiketan Pemangku, Pinandita , Serati dan lainnya. Bab VIII mengatur masalah Desa Adat Tua seperti desa yang ada yaitu Sidatapa, trunyan dan lainnya. Bab IX mengatur tentang Paduwen dan Usaha Desa Adat yang ada di Bali. Bab X meliputi peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat serta Keuangan Desa Adat mengatur sumber penghasilan yang ada di Desa Adat.
Bab XI mengatur tentang Majelis Desa Adat, mengatur tentang Majelis Desa Adat yang ada di Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan di seluruh Bali. Bab XII mengatur tentang Tata Hubungan dan Pengembangan Kawasan Desa Adat. Selanjutnya di bahas sampai dengan Bab yang Ke XVI yaitu ketentuan lain-lain. Peraturan ini yang pertama kali di sahkan oleh pemerintah Pusat melalui Peraturan Kemendagri. Kaitannya dengan Pariwisata Bali dengan adanya Peraturan Daerah ini tentu juga terkait adanya Desa Adat yang ada di Bali.
Sekda Bali I Dewa Made Indra dalam penyampaiannya selaku Panitia Pelaksana menyatakan kegiatan ini adalah Pencangan Pelaksanaan Peraturan Daerah yang sudah di sahkan pada tanggal 28 Mei 2019.
Peraturan ini sangat penting dilaksanakan dan di sampaikan ke masyarakat agar memahami dan melaksanakan demi kebaikan dan keajegan Desa Adat yang ada di Bali. Peraturan Daerah ini sangat penting dan salah satu wujud pelaksanaan Program Peraturan Pemerintah tentang Desa Adat Bali, “pungas Dewa Indra.
Hadir dalam acara ini seluruh Bupati dan Wakil Bupati, Walikota se-Bali, DPD RI Perwakilan Bali, SKPD Propinsi Bali, SKPD Kabupaten se-Bali, PHDI, Majelis Desa Pekraman se-Bali, Sulingih se-Bali, Pinandita/pemangku se-Bali, Majelis Desa Pekraman Alitan se-Bali, Polda Bali.DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten se-Bali.
Tokoh Masyarakat yang ada di Bali, Kalangan Praktisi dan masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini. Dalam acara ini banyak sekali yang bisa di maknai terkait dengan Pelaksanaan Perancangan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2019. Peraturan daerah ini penting mengatur bagaimana peranan Desa Adat di Bali selaku ujung tombak kekuatan keajegan dan keamanan Bali secara menyeluruh kedepannya.
Penanda tangan ini juga harus di apresiasikan dengan sudah di tanda tangani mempunya kekuatan Hukum tetap. Kekuatan Bali ada pada peranan Desa Adat yang ada di Bali dengan melaksanakan Peraturan yang sudah di Sahkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Daerah Bali.
Acara ini di pandu oleh pelawak yang tak asing lagi yaitu Clekontong Mas.
Pengamanan dalam kegiatan ini langsung di laksanakan oleh Polda Bali bersama Polres Gianyar, Polisi Pamong Praja, Pecalang Desa Adat di wilayah Desa Adat Gianyar, untuk memperlancar proses dan amannya kegiatan di Pura Samuan Tiga Gianyar. ( sugata )