Detikkasus.com | Kabupaten Jombang -, Sabtu 01 Juli 2019 -, Supriyanto Ketua Umum NGO PMBDS menyayangkan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jombang terhadap Wagiyanto pelaku Calon Kasun Tlatah Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang tahun 2017 lalu, Menggunakan Ijasah Palsu.
Ancaman Pidana Wagiyanto Gunakan Ijasah Palsu, Berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana, pemakai diancam dengan pidana yang sama dengan pemalsu, yaitu 6 tahun pidana penjara, bila tindakannya itu menimbulkan kerugian pihak lain.
Namun Fakta pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN), di Putus 1 tahun penjara.
Sementara itu Ketua NGO PMBDS Menerangkan Kronologis selengkapnya Terkait syarat untuk pencalonan Kepala Dusun Tlatah, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang tahun 2017 lalu, atas dugaan salah satu calon kasun yang bernama Wagiyanto menggunakan Ijasah Palsu.
Wagiyanto akhirnya di Laporkan saudara Hendi Muklison selaku Lawan calon Kasun ke Polres Jombang, Jawa Timur pada tanggal 17 Januari 2017.
Hingga kasus berkelanjutan P21 ke Kejaksaan Negeri Jombang, Dan tahab 2 Wagiyanto di panggil Kejaksaan Negeri Jombang, Dalam Pantauan Media Tim9 Wagiyanto langsung ngandang di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang jalan KH. Wahid Hasyim No. 155 Jombang. Rabu 06 maret 2019, pukul 15.00 Wib.
Berita sebelumnya Atas kejadian ini, Hendi Muklison di dampingi Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS, berharap kepada penegak Hukum terkait mengadili seadil-adilnya, Terangnya kepada Media dan NGO PMBDS. Jumat 08 Maret 2019. (YY).