Detikkasus.com | Bengkulu – Masyarakat Kaur pemilik kendaraan bermotor roda dua dan seterusnya di berikan keringan tampa denda apabila pembayaran pajak jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 s/d 9 Juni 2019
Hal ini di sampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) UPTD pelayanan pendapatan daerah kabupaten Kaur Rabu 29/5/2019.
Di jelaskan nya (Kastilon Sirad) pembayaran pajak kendaraan di berikan pelayanan melalui samsat keliling,gerai samsat dan samsat corner terhitung tanggal 3 s/d 7 Juni 2019
Selanjutnya pada tanggal 8 s/d 9 Juni hari libur dan akan di bukak kembali seperti biasa pada tanggal 10 Juni 2019
Kastilon berharap pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,semakin banyak masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) semakin banyak pemerintah daerah Kaur mendapatkan dana bagi hasil yang bersumber dari sektor perpajakan kendaraan bermotor ujarnya.(Rza)