Detikkasus.com | Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pencurian Kabel Reda milik PT. Chevron yang berada di wilayah Desa Pantai Cermin Kec. Tapung, pelaku ditangkap Selasa siang (28/5) dirumahnya yang berlokasi di Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diringkus Polsek Tapung ini adalah JO alias JP (Lk 26) seorang buruh harian warga Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Peristiwa ini berawal pada Jumat malam (24/5/2019) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Security PT. Chevron mendapat laporan dari salahsatu karyawan bahwa telah terjadi pencurian kabel reda di lokasi KB#40 dan KB#319 milik PT. Chevron yang berada diareal Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.
Selanjutnya Tim Patroli dari Security PT. ABB selaku anak Perusahaan PT. Chevron menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengecekan, setiba dilokasi diketahui bahwa benar telah terjadi pencurian dilokasi tersebut yang mana kabel reda sepanjang 12 meter di lokasi KB#40 dan sepanjang 12 meter di lokasi KB#319 telah hilang dicuri.
Akibat kejadian tersebut pihak PT. Chevron mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta, selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini, dari hasil penyelidikan mulai terkuak siapa pelaku pencurian ini.
Pada Selasa siang (28/5) didapat informasi lanjutan bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pasar Minggu Kec. Kandis Kab. Siak, Selanjutnya Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK bersama Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH dan Tim Opsnal Polsek Tapung langsung berangkat ke daerah Kandis.
Tim akhirnya berhasil meringkus tersangka saat berada dirumahnya, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa kabel reda sepanjang 10 meter yang terbuat dari bahan tembaga.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)