Nama : Farah Fadillah A.S
Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas : Fisip
Jurusan : Ilmu Pemerintahan
Detikkasus.com | Sistem yang akan diterapkan oleh mendikbud sebagai sebuah realisasi atas kebijakan presiden RI Jokowidodo. Mendikbud menghimbau dinas pendidikan untuk melaksanakan realisasi Zonasi. Lewat sistem zonasi itu, sekolah diharuskan untuk menerima minimal 90% siswa dari area sekitarnya dan hanya 5% kuota untuk calon siswa dari luar zona.
“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.
Dimana sistem zonasi ini untuk menghindarkan terjadinya deskriminisi terhadap siswa siswi karena penggolongan dengan nilai akademik tertentu. “zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” ujar Mendikbud.
Pemkot Malang sudah menjalankannya, lewat peraturan wali kota. Apapun resikonya tetap harus dilakukan dan di realisasikan karena sudah menjadi aturan dari pusat.
Namun banyak juga tanggapan dari warga Malang mengenai kebijakan zonasi yang diturunkan pemerintah, dimana ada yang berkomentar positif dan negatif. Memang benar positifnya guna menghindarkan kesenjangan sosial antara yang pintar dengan yang pas pas an atau bahkan kurang. Namun dengan adanya sekolah favorit cenderung malah digunakan untuk memfasilitasi orang orang kaya. Komentar negatifnya, yaitu siswa siswi kurang berkompetisi karena adanya zonasi ini. Sejumlah calon siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Malang mendatangi gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/5/2019).Persoalannya mengenai jarak tempuh,” katanya. Para siswa bersama orangtua mereka memprotes sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Malang.
Tidak hanya di kota Malang beberapa kota lain juga terjadi kendala dengan adanya sistem tersebut, misalnya beberapa sekolah menjadi kekurangan murid. Dan karena adanya aturan penerimaan murid berdasarkan daerah terdekat dengan sekolah, mengakibatkan siswa siswi yang berapa didaerah sedikit lebih jauh merasa minder untuk daftar di sekolah sekolah tertentu karena takut tidak diterima. Sekolah sebagai fasilitas negara seharusnya bersifat non rivalitas, tidak eksklusif dan tidak diskriminatif. Oleh karenanya, dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan bisa mengembalikan kearah yang lebih baik.
Alexander Abbad menyoroti, bahwa sistem zonasi bisa dipraktikkan merata, walaupun tanpa adanya sanksi maupun reward pemerintah. Apabila, sarana prasarana sekolah sampai kualitas pendidik juga disamakan semua sekolahan. Dilihat dari tanggapan wali murid mengenai penerapan zonasi ini justru tidak menjadi solusi terbaik, malah menyulitkan para pelajar. Pada kesempatan ini, Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan peran sekolah swasta.
“Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai empat gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak mendapatkan murid,” tutur Mendikbud. Sekolah negri maupun swasta harus seimbang dimana bisa sama sama bersaing dalam dunia pendidikan dan tidak adanya perbandingan yang mencolok antara keduanya. kebijakan zonasi juga diambil demi meningkatkan akses pendidikan pada kelompok masyarakat kurang mampu.
“Sesuai amanat PP 66/2010, setiap sekolah negeri harus menampung minimum 20% anak tidak mampu,”.