Penulis : Putri Intan Pitaloka (Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang)
Detikkasus.com | Pada saat ini kosa kata revolusi industri 4.0 banyak ditemukan di berbagai media massa maupun media elekronik.
Revolusi ini tidak hanya menyapu dibagian bidang industri seperti yang kita pahami tetapi juga banyak dibicarakan akan melanda dunia pemerintahan atau birokrasi. Seperti yang diketahui saat ini, kita bisa dapat dikatakan memasuki era revolusi industri 4.0, yang artinya memasuki revolusi tahap ke-4. Yang dimana jika revolusi industri pertama ditandai dengan penemuan sebuah mesin cetak dan mesin uap, revolusi industri ke-2, ditandai penemuan tenaga listrik, lalu dilanjtkan dengan revolusi industri ke-3 yang ditandai.
Kehadiran telepon dan telepon genggam, internet, IT, perkembangan biologi dan rekayasa genetika. Adapun evolusi industri ke-4 adalah era penerapan teknologi modern, antara lain teknologi fiber dan sistem jaringan terintegrasi atau integrated network telah sangat terasa dampaknya di segala bidang kehidupan, masuknya kecerdasan buatan, teknologi komputasi yang semakin canggih dan juga fenomena Internet of Things (IoT), telah sedemikian masif ada di antara bagian tengah kehidupan masyarakat saat ini. Sebagai satu contoh kecil saja adalah handphone yang biasa kita pakai dalam kehidupan sehari-hari telah memakai system pemindai wajah adalah salah satu contoh kemajuan revolusi 4.0 tersebut.
Pelayanan sektor public terdapat pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang telah disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakannya Sistem Informasi yang bersifat nasional” sementara itu di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Maka itu sudah cukup jelas bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara nasional. Dengan begitu tidak lain teknologi informasi sangat berperan besar dalam rangka pemenuhan sistem tersebut untuk segi skala nasional.
Saat ini perkembangan teknologi bergerak begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah dalam kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh sektor privat/ swasta untuk mengembangkan sumber daya manusia itu sendiri. Banyak perusahaan bahkan industri kecil kreatif yang menggunakan teknologi digital dalam mengembangkan usaha mereka.
Contoh salah satunya ada Gojek, Uber dan Grab perusahaan yang konsen dalam penyediaan jasa transportasi melalui system online yang memudahkan kita untuk berpergian di akses melalui handphone. Sementara Perusahaan Penyedia jasa Trasportasi yang masih konvensional/ belum menggunakan teknologi digital kalang kabut dan hampir tergerus dan bahkan dapat menimbulkan konflik. Hal tersebut menunjukan betapa disrupsinya era Revolusi Industri 4.0 ini pada saat ini.
Hal tersebut yang sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk dapat menyesuaikan penyelenggaraan pelayanannya kepada masyarakat dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 saat ini, yaitu dengan menerapkan pelayanan publik yang berbasis teknologi (digital).
Sebab, dengan teknologi, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan yang akan terwujud, maka tidak heran pelayanan di sektor privat/ swasta biasanya akan lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberi pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan sehingga usaha yang dijalankan akan terus produktif. Mestinya hal itu juga diterapkan oleh pemerintah sebagai penyelenggera pelayanan publik, terlebih dahulu yang karena jumlah “pelanggan” yang mengakses pelayanan di sektor publik lebih besar dibandingkan disektor private/ swasta.
Maka apabila Pemerintah ingin mendapatkan kepercayaan dari “pelanggan” dalam hal ini masyarakat yaitu seharusnya pemerintah mulai serius untuk memanfaatkan teknologi digital diera Revolusi Industri 4.0. dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga bukan hanya sektor privat/swasta saja yang dapat mengambil keuntungan dari sebuah kemajuan teknologi saat ini tetapi juga disektor publik.
Sebenarnya pada saat ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) sebagai kementrian yang membantu kinerja presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki fungsi untuk merumuskan dan menetapkan sebuah kebijakan yang terkait dengan pelayanan sektor publik sudah mulai memanfaatkan teknologi Informasi untuk mengaplikasikan Undang-Undang dalam menyediakan informasi secara nasional tersebut yaitu dengan diundangkannya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
Di dalam Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 3 disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di era revolusi industri 4.0 sendiri membawa dampak postif dan negatif , tergantung dari masyarakat nya lagi dalam mengikuti lajunya arus revolusi industri 4.0 pada saat ini. masyarakat pada umumnya membutuhkan kemudahan layanan publik yang praktis agar tidak menyita banyak waktu. Tetapi terdapat beberapa ASN yang masih belum optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat, yang dimana banyak kesalahpahaman antar ASN dan masyarakat.
Bisa dibilang ASN terkadang menyulitkan kepada masyarakat awam akan tentang canggihnya teknologi pada saat ini. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, di harapkan semoga interaksi antara ASN dengan masyarakat yang dilayani dapat digantikan oleh teknologi atau kecerdasan buatan (AI) meski pada beberapa posisi ada pekerjaan yang tidak dapat digantikan oleh mesin. Dengan tantangan seperti ini seluruh ASN terutama ASN lingkup Ditjen Perbendaharan segera mengupgrade kemampuan teknisnya terutama kemampuan menggunakan teknologi dan komputasi.
Ketidakmampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang pesat niscaya akan tergilas oleh teknologi tersebut. Pada akhirnya kunci dari kemampuan menjawab dari tantangan revolusi industri 4.0 adalah kemampuan organisasi dan sumber daya manusia mengimplementasikan teknologi terkini dalam proses bisnisnya untuk mempermudah pelayanan dan kemampuan pegawai dalam mengupgrade kemampuan dan orientasinya sebagai pelayanan masyarakat.