Detikkasus.com | Pringsewu – Sempat kabur selama 4 bulan, seorang tersangka pembobol rumah korban Merliana (28) warga Dusun Jujugan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu yang terjadi medio Desember 2018 lalu berhasil dibekuk polisi.
Tersangka bernama Dedy Prasetyo (26) warga Pekon Kediri, Gading Rejo dibekuk setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berupa 2 televisi, 1 notebook, 1 dvd dan uang tunai Rp. 1.350.000,- sehingga korban mengalami kerugian Rp. 15 juta.
Dari penangkapan Dedy Prasetyo, terungkap beberapa fakta dilapangan bahwa dalam pencurian tersebut dia juga mengajak rekannya berinisial “G” namun belum tertangkap.
Beruntung petugas berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa televisi LCD merk polytron 21 inci dari rumah “G” sehingga tersangka Dedy Prasetyo tidak dapat mengelak atas kehajatannya.
Pun demikian, dia berdalih bahwa barang-barang hasil pencurian seluruhnya dikuasai “G”, bahkan perihal uang korban dia hanya mengaku mengantongi Rp. 500 ribu yang dipergunakannya untuk kabur ke Tulang Bawang.
Namun apapun alasan tersangka, saat ini duda beranak dua tersebut harus meringkuk di sel tahanan Polsek Gading Rejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menginap di rumah temannya di Pekon Yogyakarta, Gading Rejo.
“Tersangka berhasil ditangkap dinihari kemarin, Jumat (24/5/19) pukul 00.45 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (25/5/19) siang.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Desember 2018 setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik dan uang tunai ke Polsek Gading Rejo.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan dikuatkan keterangan saksi, tersangka teriidentifikasi, tersangka berhasil ditangkap serta terungkap pelaku lain,” ujarnya.
AKP Sarwani menjelaskan, modus para pelaku melakukan kejahatannya, ketika pemilik rumah tidak ada/sedang menginap dirumah keluarga, tersangka masuk sekitar pukul 04.00 Wib dengan cara melompati pagar kemudian membobol pintu samping dan menggondol barang-barang serta uang korban yang ditaruh di lemari kamar.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para pelaku merusak pintu pagar dan mengangkut barang korban,” jelasnya.
Dikatakan AKP Sarwani, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa televisi, sementara barang lain masih dalam pencarian.
“Barang lain dalam pencarian, sebab menurut tersangka Dedy. Barang korban dikuasi oleh “G” dan dia hanya menguasai uang tunai yang digunakannya ongkos melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui semua perbuatannya, bahkan mengaku takut usai mencuri sehingga dia kabur ke Kabupaten Tulang Bawang untuk mencari kerja.
Namun karena tidak betah, akhirnya pria berambut sedikit gondrong tersebut, sebulan lalu kembali ke Pekon Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu ke rumah keluarganya.
“Iya pas abis mencuri sama kawan saya, saya ambil uangnya trus kabur ke Tulang Bawang. Untuk barang elektronik kawan saya yang kuasai, saya enggak tau dia jual kemana,” ucap duda beranak dua tersebut. (BMG)