Diduga Bebas Menjual Solar Bersubsidi Dengan Drigen, Pom Bensin Bayalagu – Kec.Gegesik

Detikkasus.com | Cirebon – Pom Bensin Merupakan Tempat Pengisian Bahan Bakar, Akan Tetapi Bagaimanakah jika pombensin menjual bebas solar bersubsidi tanpa kejelasan surat surat.

Didalam aturan migas solar bersubsidi dilarang dengan sistem jual bebas memakai drigen, seperti yang dilihat langsung seorang bapak setengah baya menggunakan motor honda berwarna merah dengan nompo E 6498 KO mengisi bahan bakar solar dengan menggunakan drigen tanpa dilengkapi surat yang jelas.

Baca Juga:  Wahyudi, Napi Lapas Kuningan Tertangkap di Cirebon

Saat dipertanyakan ( Jum”at 24 // 05 // 2019 ) mengenai surat surat kelangkapan membeli solar bersubsidi bapak yang enggan menyebutkan namanya tersebut tidak tidak bisa menunjukan surat surat lengkapnya, padahal sudah jelas diterangkan harus membawa surat lengkap bukan malah menjual bebas apalagi untuk cv.

Baca Juga:  Proyek SDN 2 Gentrakmoyan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Dan saat dikonfirmasi langsung ke pihak Pom bensin bayalangu salah satu pegawai pom mengatakan bahwa bapak yang membawa motor mengisi solar untuk cv membawa surat lengkap, saat pihak kami ( Detikkasus.com ) meminta bukti suratnya pihak pom tidak bisa membuktikan. Ungkap Pihak Karyawan Pombensin Bayalangu

Baca Juga:  Halal Bihalal Keluarga Besar PGRI Cabang Dukuputang Kabupaten Cirebon

Jelas disini bahwa ada dugaan Pombensin Bayalangu menjual bebas solar bersubsidi dengan menggunakan drigen berukuran 50Ltr, bagaimanakah komentar para memerhati terkait penjualan bebas solar bersubsidi di pombensin bayalangu.(Sendika lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *