Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.IK, M.H telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian yang terjadi pada hari minggu tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 wita di Jln Samratulangi Gang Elang Kel Penarukan Kec dan Kab Buleleng
Berdasarkan laporan pelapor sdra. DEWA MADE CANI ASTARA, Laki-laki, Hindu, 19 tahun, mahasiswa, alamat Jalan Ratulangi Gang Blibis Kel. Penarukan Kec dan Kab Buleleng, melaporkan bahwa Sdra. DEWA PUTU WITANA yang merupakan ayah kandung Pelapor telah menjadi Korban dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Secara Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang di duga dilakukan Oleh Sdra.YOYOK (nama panggilan)dan Sdra. TU AGUS (nama panggilan). Selanjutnya Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdra. DEWA MADE CANI ASTARA.
Dan dari hasil penyelidikan Unit Opsnal telah mengamankan diduga Pelaku atas nama ASSW ALIAS YOYOK, Lk, Umur : 37 Tahun, Lahir DI Singaraja 22 September 1982, Pekerjaan : Karyawan swasta, Agama :Hindu, Pendidikan Terakhir :SMA, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Ratulangi No 60 Kel. Penarukan Kec/ Kab Buleleng. Dan diduga Pelaku atas nama PAAY alias TU AGUS Lk, Umur : 26 Tahun, Lahir DI Singaraja 11 Desember 1993, Pekerjaan : Karyawan swasta, Agama :Hindu, Pendidikan Terakhir :SMA, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Ratulangi No 87 Kel. Penarukan Kec/ Kab Buleleng.
Dari keterangan diduga Korban dan Saksi serta di sesuaikan dengan keterangan tersangka bahwa memang benar pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekitar Jam 22.30 wita bertempat di Jalan Ratulangi Gang Elang Kel Penarukan Kec dan Kab Buleleng telah terjadi Penganiayaan / Secara bersama sama dimuka umum melakukan Kekerasan terhadap Orang sehingga mengakibatkan luka yang mana berawal dari korban dan pelaku sedang bermain kartu remi sambil minum alkohol, kemudian dalam permainan tersebut terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku, dan selanjutnya Pelaku ASSW alias YOYOK dan Pelaku PAAY alias TU AGUS melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdra. DEWA PUTU WITANA dengan cara memukul Korban dengan menggunakan Tangan mengepal kearah wajah dan kepala dan juga menggunakan alat berupa sabit ( madik ) sehingga korban mengalami Luka Memar pada wajah, bengkak pada bagian kepala, luka robek pada wajah pipi kiri dan luka robek pada tangan kiri.
Modus Operandi yang dilakukan adalah terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka.
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke – 1 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : 1 (satu) buah Sabit (madik) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 60 Cm.
Terlapor ASSW alias YOYOK dan PAAY alias TU AGUS diduga melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ” Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK., M.H.